Demo UU Cipta Kerja (Foto: Merdeka.com)
Dream - Buruh kembali mengancam akan menggelar demo besar-besaran lagi jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR. Namun rencana aksi yang sedianya digelar mundur satu hari menjadi 2 November 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, organisasinya akan kembali menggelar aksi serentak yang melibatkan puluhan ribu buruh di Jakarta. Pusat aksi akan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana.
" Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," katanya dalam keterangan pers, dikutip dari Merdeka.com, Senin 26 Oktober 2020.
Dia memperkirakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober.
Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.
Pada saat penyerahan berkas judicial, kata Said, buruh akan melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain itu, ia dan pihaknya meminta Jokowi untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21 dan 22A serta UU PPP.
Selain meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 nanti, juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Said mengatakan aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
" Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," tutup Said.
Sebagai catatan, para buruh telah menggelar tiga kali aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja. Pertama kali, demonstrasi digelar pada 6-8 Oktober 2020 dan berlanjut di tanggal 12 Oktober 2020.
Terakhir, buruh menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada 22 Oktober 2020.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu