Sumber: Merdeka.com
Dream - Rumah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat yang dijadikan sebagai markas praktik aborsi ilegal telah digerebek oleh kepolisian. Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus bisnis ilegal praktik aborsi tersebut.
Tindak lanjut dari penggerebekan tersebut adalah upaya pembongkaran septic tank yang dilakukan oleh petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU), pada Senin, 3 Juli 2023. Hasilnya, ditemukan jaringan yang diduga berasal dari janin.
" Ternyata dari rumah tersebut tidak ada saluran yang menuju ke septic tank, tapi langsung ke saluran pipa atau saluran pembuangan got," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian kepada awak media, Senin, 3 Juli 2023 dikutip dari Liputan6.com.
Terbongkarnya praktik ilegal di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Berikut adalah ulasannya.
Kecurigaan warga bermula ketika melihat banyak wanita yang silih berganti datang ke rumah kontrakan tersebut. Awalnya warga mengira lokasi tersebut dipakai untuk penampungan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Warga akhirnya memutuskan membuat laporan terkait kegiatan tidak biasa yang terjadi di rumah kontrakan tersebut. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penggerebekan oleh polisi Rabu, 28 Juni 2023 lalu yang akhir menemukan fakta kontrakan tersebut digunakan sebagai rumah aborsi ilegal.
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin melaporkan sekitar 50 orang pasien telah menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kemayoran Jakpus. Praktik aborsi ilegal itu mengenakan tarif beragam mulai paling Rp2,5 juta sampai paling besar Rp15 juta.
Keterangan ini diperoleh dari informasi yang disampaikan tersangka berinisial SN. Komarudin menerangkan, pihaknya berharap menemukan janin yang telah dibuang ke dalam septic tank.
" Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas 3 bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yang masih bekerja," ucap dia.
Kasus `Kontrakat Maut` ini melibatkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya adalah inisial SN (51) sebagai eksekutor, NA (33) asisten sekaligus otak dari klinik aborsi.
" NA ini yang mengontrak rumah, kemudian NA juga yang menghubungi SN untuk sebagai yang melakukan tindakan," ujar dia.
Tersangka lainnya yang inisial SW diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang membantu membersihkan dan mengetahui adanya praktik aborsi ilegal.
" SW ini termasuk dia yang menyiapkan alat-alat, dia yang membersihkan alat-alar, termasuk membersihkan rumah," ujar dia.
Komarudin menerangkan, tersangka SM berperan sebagai driver yang bertugas menjemput pasien.
" Jadi pasien diminta untuk menunggu di suatu tempat kemudian dijemput oleh NA dan SM dari satu tempat kemudian ke tempat ini," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga menemukan empat orang wanita yang juga menyandang status sebagai tersangka. Satu orang sedang menjalani tindakan, sementara tiga wanita lain baru saja selesai menjalani tindakan di antaranya JW, IR, IF, dan AW.
Sedangkan, satu orang lagi yaitu laki-laki inisial MK yang merupakan kekasih dari AW. " MK yang menyuruh untuk melakukan aborsi, dan mengantarkan dan membiayai aborsi," ujar dia.
Fakta lainnya yang ditemukan polisi, SN dan NA yang merupakan residivis atas kasus serupa. Adapun NA baru saja keluar bulan Juni 2022, sedangkan SN keluar pada 7 Mei 2022.
" Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin, 3 Juli.
Setelah bebas mereka berdua tetap melanjutkan usaha ilegal aborsinya kembali dengan mencari tempat yang baru.
" Di tahun 2020, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, NA dalam hal ini disebut sebagai otak di balik keberadaan klinik aborsi ilegal. Bukan tanpa sebab, NA yang mengontrak dan menghubungi SN untuk melakukan aborsi para pasien.
Hanya berbekal pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya, mereka belajar melakukan aborsi secara otodidak dan kembali membuka praktik ilegal tersebut.
" Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung. Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis," ujar dia.
Komarudin menerangkan bahwa alasan tersangka praktik aborsi ini dibuka di Sumur Batu, Kebayoran, Jakarta Pusat sebab lokasi itu dinilai lebih aman. Terlebih lingkungan sekitar cenderung sepi dari hiruk pikuk masyarakat.
" Seperti kita lihat lingkungan ini sangat nyaman akses mudah untuk keluar masuk mobil dan apa yang kita ungkap hari ini merupakan informasi yang kami dapatkan informasi dari masyarakat. Kami apresiasi warga yang memang ada merasakan kejanggalan dari aktivitas," ujar Komarudin.
Sembilan orang yang kini menjadi tersangka terbagi dalam dua kluster. Pertama terkait pelaku yakni SN, NA, SM (sopir), dan SW (pembantu), sedangkan kluster kedua pasien yaitu J, AS, RV, IT, dan MK (teman laki-laki AS) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
" Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Komarudin.
Adapun demikian khusus SN dan NA yang seorang residivis, kata Komarudin, penyidik juga tengah menyiapkan pasal pemberat kepada keduanya. Sebagai hukuman efek jera agar tidak kembali mengulangi kejahatan seperti ini.
" Untuk semuanya kita terapkan pasal itu. (Until residivis akan ada pemberat) pastinya ada," jelas Komarudin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian menjelaskan, jaringan ini ditemukan setelah dilakukan pembongkaran dan pengecekan pada pipa paralon di lokasi praktik aborsi, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hady menjelaskan bahwa temuan itu akan dibawa ke ke laboratorium forensik dalam rangka penyidikan guna mengetahui jaringan janin apakah yang ditemukan oleh petugas dalam olah TKP hari ini.
" Ini bisa saya tunjukkan jaringan yang tadi ditemukan di saluran pembuangan di got. Ini yang nantinya akan kami kirim ke labfor untuk mengetahui jaringan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali setelah ada informasi dari forensik," kata Hady.
Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri, Arif Wahyono menjelaskan terkait penemuan jaringan janin ini bisa berguna untuk pembuktian kasus praktik aborsi yang dilakukan para tersangka.
Advertisement
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Punya Brand Sendiri, Ini Alasan Luna Maya dan Tasya Farasya Mau Jadi Muse Skincare Lokal
Cerita Penjaga Cilik: Pesta Klub Dongeng 2025 Hadirkan Ruang Aman dan Ceria untuk Anak Indonesia
Cerita di Balik Lagu “Dengar”, Ekspresi Tulus Tiara Andini Menyambut Album “Edelweiss”
Pria Berpenghasilan Rp6,9 Miliar per Bulan Bangkrut, Kini Jualan Sosis