Apa Perbedaan Ifrazat, Madzi, Wadi, dan Mani? Lengkap dengan Cara Membersihkannya

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Sabtu, 10 Juni 2023 18:01
Apa Perbedaan Ifrazat, Madzi, Wadi, dan Mani? Lengkap dengan Cara Membersihkannya
Setiap jenis cairan memiliki sifat dan cara membersihkan yang berbeda.

Dream - Di dalam Islam ada beberapa istilah untuk menyebutkan jenis-jenis cairan yang biasanya keluar dari kemaluan perempuan. Misalnya saja keputihan, madzi, wadi, dan mani. Lalu, apa perbedaan dari keempat jenis cairan tersebut?

Keempat jenis cairan itu memiliki perbedaan yang tidak hanya artinya, tetapi juga bagaimana memperlakukannya. Keluarnya cairan tersebut biasanya terjadi ketika seseorang melihat, membayangkan, hingga melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syahwat.

Untuk mengetahui perbedaan dari keputihan, madzi, wadi, dan mani, serta bagaimana memperlakukan dan hukumnya, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 2 halaman

Jenis-Jenis Cairan yang Dialami Perempuan

Keputihan atau Ifrazat

Sesuai dengan namanya, cairan ini berwarna putih yang biasanya keluar dari kemaluan perempuan tanda adanya sebab tertentu. Di dalam Islam sendiri, keputihan disebut dengan ifrazat, yakni lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi perempuan.

Di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat tentang status dari ifrazat dan juga hukumnya secara fikih. Dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa cairan ifrazat adalah suci.

Sedangkan menurut madzhab Hambali, melalui Al Mardawi dalam Al Inshaf, bahwa hukum cairan pada kemaluan perempuan ada dua riwayat yang salah satunya menyatakan cairan tersebut suci. Pendapat ini dianggap benar secara mutlak oleh madzhab Hambali.

Selain itu, dijelaskan juga oleh Syaikh Abu Malik Kamal bahwa cairan tersebut adalah suci.

Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis." (Shahih Fiqh Sunnah, I/83)

Madzi

Jenis cairan yang kedua adalah madzi. Madzi adalah cairan encer yang berwarna putih dan keluar dikarenakan adanya dorongan syahwat. Namun, keluarnya madzi ini tidaklah membuat tubuh menjadi lemas. Biasanya keluarnya madzi terjadi secara tidak disadari.

Madzi sendiri tidak hanya dikeluarkan oleh perempuan, tetapi juga laki-laki, namun tidak dalam jumlah yang banyak. Biasanya madzi bisa keluar ketika seorang istri sedang bercumbu dengan suaminya atau ketika membayangkan sedang melakukan hubungan badan.

Jika cairan madzi mengenai tubuh, maka wajib untuk mencuci tubuh yang terkena. Sedangkan jika madzi mengenai pakaian, maka cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena madzi. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari hadis berikut:

Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

2 dari 2 halaman

Wadi

Jenis cairan yang ketiga adalah wadi. Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Berdasarkan kesepakatan para ulama, wadi ini adalah najis dan wajib untuk berwudhu jika hendak melaksanakan sholat.

Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan dan berwudhu ketika akan sholat. Jika wadi mengenai badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Mani

Jenis cairan yang keempat adalah mani. Mani adalah cairan putih yang keluar saat syahwat sedang memuncak. Tandanya adalah terasa nikmat dan membuat badan menjadi lemas. Keluarnya mani ini bisa dialami oleh perempuan maupun laki-laki.

Mani sendiri sebenarnya tidaklah najis. Tetapi jika seseorang mengeluarkannya, maka wajib untuk melakukan mandi besar. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

" Ia (mani) sama seperti ingus dan ludah. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengusapnya dengan sesobek kain." (HR Daraquthi, Imam Baihaqi, dan Thahawi)

Beri Komentar