Akikah dilakukan saat ada seorang anak yang lahir, sedangkan kurban dilakukan setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Akikah dilakukan saat ada seorang anak yang lahir, sedangkan kurban dilakukan setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Dream - Akikah dan kurban adalah bentuk ibadah dalam agama Islam yang keduanya menggunakan hewan untuk dikurbankan dan dagingnya dibagikan untuk dikonsumsi kaum miskin maupun tetangga dekat.
Akikah dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang putra ataupun putri dengan memotong kambing. Nantinya daging kambing akan diolah menjadi masakan dan disedekahkan.
Sedangkan kurban adalah ibadah yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah yang disebut dengan hari raya kurban atau hari raya Idul Adha.
Masyarakat muslim akan menyerahkan kurban berupa hewan ternak seperti sapi, domba, kerbau, dan unta.
Lalu apakah boleh niat akikah dan kurban digabungkan? Pertanyaan ini kebanyakan datang dari orang yang belum memahami hukum menggabungkan niat kedua ibadah itu.
Akikah dilaksanakan oleh orang tua sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran putra atau putrinya. Yakni dengan menyembih kambing.
Untuk anak laki-laki, maka menyembelih dua ekor kambing. Sedangkan anak perempuan menyembelih seekor kambing.
Hukum akikah sendiri adalah sunah muakkad, yakni makruh meninggalkannya ketika mampu.
Maksudnya mampu adalah memiliki harta yang cukup untuk melakukan akikah yang adalah lebihan dari kebutuhan pokok pribadinya dan oang yang bertanggung jawab nafkahnya.
Sedangkan kurban dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Dalam kurban diperbolehkan untuk menyembelih kambing domba, sapi, kerbau, dan unta.
Hukum kurban sendiri adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan sebagaimana dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa hukum kurban untuk penduduk yang mampu dan tidak sedang dalam kondisi safar, maka hukumnya adalah wajib.
Terkait dengan boleh atau tidaknya menggabungkan niat akikah dan kurban, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi'iyyah.
Dikutip dari nu.or.id, menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, jika menggabungkan niat keduanya maka orang itu hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja.
Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.
Sedangkan menurut al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dari para tabi'in dalam kitab Fathul Bari, orang yang belum diakikahi oleh orang tuanya, lalu menjalankan kurban, maka kurbannya itu sudah cukup baginya dan tidak perlu beakikah.
Jadi, dalam hal ini terdapat dua pendapat, yakni pendapat yang memperbolehkan menggabungkan niat akikah dan kurban dengan satu hewan saja menurut Imam Romli.
Dan menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani jika menyembelihnya tepat di saat kurban, maka hanya perlu niat kurban saja. Hal tersebut telah mencukup tuntutan sunah akikah seseorang.