Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait boleh tidaknya perempuan haji tanpa mahram.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait boleh tidaknya perempuan haji tanpa mahram.
Dream - Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu menunaikannya. Mampu dalam arti secara materi, fisik, maupun mental.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT surat Ali Imran ayat 97:
" Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Selain itu, umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji haruslah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Salah satunya bagi seorang muslimah adalah mahram yang menemani.
Terkait dengan syarat tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Untuk mengetahui boleh tidaknya perempuan haji tanpa mahram, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Dikutip dari nu.or.id, mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab.
Dalam hal ini keharamannya dibagi menjadi dua, yakni hurmah mu'abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu'aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Hurmah mu'abbadah disebabkan oleh beberapa hal, seperti kekerabatan, hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena kekerabatan ada tujuh.
Yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.
Perempuan yang haram dinikahi karena permantuan, yakni istri dari ayah, istri dari anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Lalu, yang haram dinikahi karena persusuan, yakni ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Terkait dengan perempuan yang menunaikan haji sendiri tanpa adanya mahram, dalam hal ini masih menjadi pertanyaan beberapa umat Islam.
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa perempuan tidak boleh datang sendiri ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Rasulullah saw mengatakan saat berkhotbah:
" Perempuan tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari)
Lalu, seseorang berdiri dan mengatakan:
" Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban dalam perang demikian dan demikian."
Rasulullah saw bersabda:
" Pergi hajilah bersama istrimu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikh Al-Utsaimin mengatakan bahwa, " Perempuan yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia."
Beliau juga mengatakan, perempuan yang tidak haji karena tidak ada mahram, maka ia tidak berdosa.
Hal tersebut tidaklah mudharat. Perempuan tersebut dimaafkan karena tidak ada kemampuan dalam sisi syar'i.