MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Gibran Tetap Bisa Ikut Pilpres

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 29 November 2023 17:55
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Gibran Tetap Bisa Ikut Pilpres
Dalam petitumnya, hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan agar hal ini tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah gubernur

1 dari 9 halaman

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Gibran Tetap Bisa Ikut Pilpres

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Gibran Tetap Bisa Ikut Pilpres © 2023 dream.co.id

2 dari 9 halaman

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres.


Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3 dari 9 halaman

© Suasana sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 di Ruangan Sidang Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7

Adapun, gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.


Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

4 dari 9 halaman

"Mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya."

5 dari 9 halaman

Dalam salah satu pertimbangannya, MK berpendapat bahwa putusan 90 bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum.


Hal ini juga didukung oleh Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/2023 yang dianggap MK menegaskan sifat final dan mengikat dari putusan tersebut.

6 dari 9 halaman

Dengan demikian, dalil pemohon terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. MK memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk UU untuk menilai dan memutuskannya.


Adapun, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana, bersama kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa.

7 dari 9 halaman

Dia menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara nomor 90 berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan hak konstitusionalnya.


Sementara itu, dirinya menilai bahwa pendapat ini tidak tepat karena hak konstitusional tidak seharusnya digunakan sebagai dasar pengujian norma pasal tersebut.

8 dari 9 halaman

© Dream

Pihaknya mempersoalkan konstitusionalitas pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, yang disebut tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud.

9 dari 9 halaman

Hanya Gubernur di Bawah 40 Tahun

Dalam petitumnya, Brahma memohon agar hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan agar hal ini tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

Beri Komentar