Hukum Khitan bagi Perempuan dalam Islam, Masalah Kontroversial hingga Menyangkut HAM

Reporter : Arini Saadah
Selasa, 4 Juli 2023 15:00
Hukum Khitan bagi Perempuan dalam Islam, Masalah Kontroversial hingga Menyangkut HAM
Bagaimana Islam dan dunia melihat praktik khitan pada bayi perempuan Muslim?

Dream – Khitan dalam Islam adalah proses sunat atau penghilangan sebagian atau seluruh kulup pada alat vital laki-laki. Praktik khitan adalah tradisi yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim alaihissalam dan menjadi bagian integral dari ajaran agama Islam.

Khitan dilakukan sebagai kewajiban bagi kaum laki-laki Muslim. Hal ini berdasarkan sunnah atau tindakan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, yang juga memerintahkan umatnya untuk menjalankan khitan.

Namun demikian, di sebagian masyarakat kita ada yang memberlakukan khitan pada bayi perempuan. Khitan pada perempuan, yang dikenal sebagai ‘khitan perempuan’ atau ‘sunat perempuan’, adalah praktik penghilangan sebagian atau seluruh klitoris atau organ genital eksternal perempuan.

Lantas bagaimana hukum khitan bagi perempuan dalam pandangan Islam? Terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan hukum khitan bagi perempuan. Ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang menyebut sunnah yang dianjurkan. Namun bagaimana dampak khitan bagi kesehatan reproduksi perempuan? Langsung saja simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

1 dari 3 halaman

Khitan Perempuan Menurut Pendapat Ulama

Menurut Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’ disebutkan bahwa ada perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Dalam kitab itu dijelaskan, khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah sholat yaitu thoharoh (bersuci).

Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis.

Sementara khitan bagi perempuan, dalam kitab itu disebutkan tujuannya adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.

2 dari 3 halaman

Pendapat yang Menuai Perdebatan

Kesunahan khitan bagi perempuan menurut kitab tersebut masih menuai perdebatan di kalangan ulama hingga ahli kesehatan. Sebab khitan pada perempuan tidak memberikan manfaat, justru sebaliknya malah berdampak negatif bagi kesehatannya.

Melansir dari laman UIN Raden Intan Lampung, menurut Husain Muhammad, khitan bagi perempuan berdampak negatif dari sisi kebutuhan seksual karena akan mengurangi kenikmatan.

Hal ini lantaran ujung klitoris (kelentit) yang disunat adalah organ seks perempuan yang cukup sensitif terhadap gesekan dan rangsangan yang akan membawa kenikmatan lebih saat berhubungan intim dengan pasangan sah. Bahkan bagi sebagian perempuan khitan dapat menimbulkan trauma psikologis yang berat.

Sebenarnya tidak ada perintah yang tegas dalam Al-Quran untuk melakukan khitan bagi perempuan. Demikian pula tidak ada perintah agama agar organ vital perempuan, khususnya klitoris dipotong, dilukai atau dihilangkan.

Penting dipahami, bahwa dasar teologis yang sering digunakan oleh kelompok yang setuju dengan sunat perempuan bukan berasal dari Al-Quran, melainkan hanya dilihat dari kitab fikih, dan itupun hanya dilihat dari hadits yang lemah (dha’if).

3 dari 3 halaman

Masalah yang Kontroversial

Lembaga kesehatan dunia menyebut khitan perempuan adalah masalah yang kontroversial dan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), PBB, dan banyak lembaga kesehatan internasional mengutuk dan menentang khitan perempuan karena melanggar prinsip-prinsip kesehatan, kebebasan, dan integritas tubuh perempuan. Praktik ini juga dilarang oleh undang-undang di banyak negara.

Khitan perempuan dapat memiliki dampak yang serius terhadap kesehatan fisik dan psikologis perempuan yang mengalaminya. Beberapa risiko dan dampak negatif yang terkait dengan khitan perempuan termasuk:

1. Komplikasi Medis

Khitan perempuan dapat menyebabkan komplikasi medis yang serius, seperti infeksi, perdarahan berlebihan, nyeri kronis, kerusakan saraf, masalah menstruasi, kelainan fungsi seksual, dan komplikasi saat melahirkan.

2. Dampak Psikologis dan Emosional

Khitan perempuan juga dapat memiliki dampak psikologis dan emosional yang serius pada perempuan yang mengalami praktik ini. Hal ini dapat termasuk trauma, depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma, dan masalah kesehatan mental lainnya.

3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Khitan perempuan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena melanggar hak perempuan untuk integritas fisik, kesehatan, dan kebebasan dari kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Penting untuk diingat bahwa khitan perempuan tidak memiliki manfaat medis yang terbukti dan justru memiliki banyak risiko dan konsekuensi negatif. Oleh karena itu, praktik ini ditentang secara luas oleh dunia medis dan hak asasi manusia di seluruh dunia. Penting untuk mempromosikan pendidikan, kesadaran, dan perlindungan hak perempuan untuk mencegah dan menghentikan khitan perempuan.

Beri Komentar