Datang Menggunakan Kursi Roda, Mantan Kekasih Mario Dandy Pingsan Usai Dicecar Jaksa di Tengah Persidangan

Reporter : Dinda Permata Sari
Selasa, 4 Juli 2023 13:55
Datang Menggunakan Kursi Roda, Mantan Kekasih Mario Dandy Pingsan Usai Dicecar Jaksa di Tengah Persidangan
Karena pingsan, sidang ditunda sementara.

Dream - Anastasia Pretya Amanda dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Di tengah persidangan, mantan kekasih Mario Dandy itu jatuh pingsan.

Seketika Amanda sempat tak sadarkan diri usai dicecar pertanyaan oleh jaksa sebab tidak menjawab pertanyaan secara jelas.

" Di chat WhatsApp itu ada Mario bilang 'enggak bisa tidur' lalu Amanda jawab 'baru ketahuan aslinya ya, ternyata benar semua ya', apa maksud Amanda ngomong gitu," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Juli 2023.

“ Maksud omongan Amanda apa itu," cecar jaksa.

1 dari 8 halaman

Amanda menjelaskan, bahwa percakapan pada 30 Januari itu bahwa Mario Dandy bertanya mengenai kabar AG. Pasalnya, Mario Dandy mendapat kabar kalau teman-teman AG di sekolah Tarakanita 2 tidak senang akan perilaku AG.

Setelah bertanya beberapa pertanyaan, ketua majelis hakim Alimin Ribun kemudian memanggil jaksa untuk menunjukkan bukti percakapan didapatkan kepadanya dan diikuti oleh tim kuasa hukum Mario Dandy.

Sesaat kemudian, Amanda yang duduk di kursi rodanya sempat menghirup oksigen dibawanya dan langsung pingsan. Menyadari hal itu, tim dokter yang telah disiapkan jaksa langsung bergegas mengecek kondisi Amanda.

2 dari 8 halaman

Datang Menggunakan Kursi Roda, Mantan Kekasih Mario Dandy Pingsan Usai Dicecar Jaksa di Tengah Persidangan

Akibatnya, proses sidang ditunda sementara sambil menunggu kondisi Amanda. Menurut keterangan dokter yang memeriksa, mantan kekasih Mario Dandy itu masih dapat melanjutkan proses persidangan dan majelis hakim langsung melanjutkan persidangan.

Sebelumnya, kehadiran Amanda di persidangan hari ini dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya, Enita Adyalaksmita meskipun kliennya dalam kondisi kurang fit.

" Hadir, Amanda yang pro aktif mau dateng walau harus pakai kursi roda," kata Enita saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juli 2023.

3 dari 8 halaman

Kehadiran Amanda sebagai saksi diketahui sempat tertunda pada sidang sebelumnya dengan alasan sakit. Bahkan, pihak Majelis Hakim meminta ke Jaksa agar tetap mantan kekasih Mario itu tetap dihadirkan walaupun secara paksa.

Meski begitu, Enita membantah kehadiran Amanda karena adanya paksaan. " Enggak ada tuh panggil-panggil paksa," ujar dia.

Ia menyampaikan, Amanda tidak dapat hadir di persidangan sebelumnya karena sedang dalam perawatan di rumah sakit. Sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

" Amanda lagi di RS, sudah sebulan dirawat di RS keluar masuk karena baru ginjal. Sekarang ini takut diduga dia auto imun," ujarnya Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, Jumat 16 Juni 2023.

sumber: Merdeka.com.

4 dari 8 halaman

Belum Tuntas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Malah Jadi Tersangka Pencabulan

Dream - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap AG. Akibatnya, kini Mario terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

" Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Merdeka.comSelasa 4 Juli 2023.

Menurut Trunoyudo, penetapan anak Rafael Alun sebagai tersangka itu telah dilakukan sejak akhir Juni. " Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," katanya.

5 dari 8 halaman

Penampilan Stylish Mario Dandy di Sidang Perdana, Tertunduk di Kursi Pesakitan

Laporan kasus pencabulan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/2445/V/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Dimana dilayangkan sendiri oleh pihak AG atas dugaan pencabulan yang dialaminya oleh Mario selaku terlapor.

Sementara hukumannya menyesuaikan dengan jeratan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

6 dari 8 halaman

David Ozora Tolak Bertemu, Mario Dandy Ancam Tembak hingga Panggil Brimob

Sebelumnya, kabar Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan mantan kekasihnya ini diungkapkan oleh pengacara keluarga David, Melissa Anggaraini melalui cuitan Twitternya.

“ Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!,” cuitan akun @MellisA_An dikutip pada Selasa 4 Juli 2023.

Melalui akun twitternya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina juga mengungkapkan informasi senada.

“ Si anak setan udah ditetapkan TSK kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara.” cuitan akun @seeksixsuck.

7 dari 8 halaman

Kabar itu pun kemudian viral di media sosial. Tak sedikit warganet yang memberikan respon membalas cuitan tersebut.

“ Kekuatan Tuhan dan waktu sudah menjawab om 🙏🏻🙏🏻 God bless,” tulis akun @LegiReynaldo.

“ doaku, semoga kawan-kawan yang satu sel tidak men-SPESIAL kan si anak dari penguasa jaksel 🙏,” tulis akun @allepenliebe.

" Kita netijen wajib pantau terus sih , sanksi sosial harus tetap berjalan," tulis akun @boostsocmed.

8 dari 8 halaman

Beda Gaya Terdakwa Penganiayaan David Ozora di PN Jaksel, Mario Pakai Batik Warna Terang, Shane Keme

Penetapan terhadap Mario Dandy ini merupakan kedua kalinya dirinya terjerat kasus pidana. Bersama rekannya Shane Lukas, telah dijadikan terdakwa atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dan saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Beri Komentar