209 Pendemo Diamankan, 13 Reaktif Covid-19

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 8 Oktober 2020 14:15
209 Pendemo Diamankan, 13 Reaktif Covid-19
Hari ini pihak kepolisian, melakukan rapid tes massal kepada 209 pendemo.

Dream - Polisi mengamankan 209 pendemo, setelah aksi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, berakhir ricuh pada pukul 21.00 WIB, Rabu 7 Oktober 2020.

Polisi juga melakukan rapid test Covid-19 terhadap 209 demonstran yang diamankan tersebut. Hasilnya mengejutkan, 13 di antara mereka ternyata reaktif.

“ Yang reaktif itu kita bawa ke RS Sartika Asih hari ini juga, untuk dilakukan Swab tes,” kata Wakapolrestabes Bandung, AKBP Ujung Yade Setiawan, Kamis 8 Oktober 2020.

1 dari 5 halaman

Menurut Ujung, para pendemo yang diamankan merupakan pendemo yang melakukan aksi mengarah ke anarkis.

“ Mereka diamankan, karena sudah mengarah ke anarkis. Seperti melempar batu, melempar barier pembatas jalan, merusak trotoar, melakukan pembiaran dan merusak fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Ditegaskan Wakapolrestabes, bahwa aksi unjuk rasa saat pandemi tidak diperbolehkan.

“ Jadi kami tidak mengizinkan aksi unjuk rasa selama pandemi, karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, itu tujuan kami,” paparnya.

2 dari 5 halaman

Dari 209 orang pendemo ini, Polrestabes akan melakukan pendalaman kepada semua Pendemo, untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.

“ Nanti kita dalami kembali peran mereka ini apa aja,”pungkasnya.

Sumber: pojoksatu.id

3 dari 5 halaman

Polri Tak Beri Izin Aksi Demonstrasi Selama Pandemi Covid-19

Dream - Polri secara tegas melarang aksi unjuk rasa di masa pandemi Covid-19. Kapolri sudah menerbitkan Surat Telegram kepada para Kapolda yang berisi perintah larangan menertibkan izin unjuk rasa di saat pandemi.

" Bapak Kapolri bahkan sudah mengeluarkan petunjuk berupa telegram internal yang menegaskan melarang adanya unjuk rasa di kewilayahan," ujar Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Humas Polri, Kombes Pol Tjahyono Saputro, dalam diskusi di Media Center BNPB Jakarta, Selasa 6 September 2020.

Surat Telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2020, ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dalam surat itu disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

4 dari 5 halaman

Tjahyono mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi karena rawan penularan Covid-19.

" Hal ini sangat rawan terjadinya klaster baru terhadap penyebaran Covid-19. Kita tidak bisa menjamin mereka menjaga jarak," kata Tjahyono.

Dia mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait adanya larangan adanya unjuk rasa tersebut.

" Kita juga memberikan pendekatan kepada yang kontra bahwa kekhawatiran bahaya terjadinya di masa pandemi melakukan unjuk rasa," tegasnya

5 dari 5 halaman

Dia juga menyarankan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat menyampaikan dengan mengirim perwakilan kepada lembaga yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kerumunan.

Sementara itu, Ketua Sub Bidang Mitigasi Perilaku Satgas Covid-19, Brigjen (Purn) Irwan Amrun, mengimbau masyarakat untuk berunjuk rasa dengan cara yang tidak berkerumun.

" Jangan sampai kita ingin menyelesaikan masalah, tapi justru menciptakan masalah lain," kata dia di acara yang sama.

   

Beri Komentar