Ilustrasi (Merdeka.com/Angga Yuniar)
Dream - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menggelar demonstrasi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka akan berkumpul di depan Istana Merdeka dan meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU tersebut.
" Dari kami, BEM SI, aksi nasional nanti diperkirakan kurang lebih 5.000 mahasiswa di berbagai daerah, terpusat di Istana Merdeka," ujar Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah, dikutip dari Merdeka.com.
Andi mengatakan, aksi di depan Istana Merdeka digelar untuk mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu tersebut dibutuhkan untuk membatakan berlakunya UU Ciptaker.
" Karena memang bertujuan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata dia.
Andi melanjutkan aksi kali ini sudah dikonsolidasikan dengan seluruh anggota BEM SI di semua daerah sejak 5 Oktober. Mereka sepakat untuk menggelar demonstrasi secara serentak.
" Konsolidasi ini berlangsung sejak 5 Oktober dengan dihadiri oleh sejulah perwakilan beberapa wilayah, mulai Sumbagut (Sumatera Bagian Utara), Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan), Jabar, Jateng-DIY, BSJB, Jatim, Kaltimsel (Kalimantan Timur bagian Selatan), Kaltim, Kaltengbar (Kalimantan Tengan dan Barat), Balinusra (Bali-Nusa Tenggara)," ucap dia.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap menggelar mogok nasional sebagai penolakan atas diberlakukannya UU Ciptaker. Tetapi KSPI tidak akan bergabung dengan mahasiswa dalam demonstrasi di Istana Merdeka.
" KSPI tetap mogok nasional di daerah masing masing di lingkungan pabrik masing-masing pada 8 Oktober ini, dan tak ikut aksi di DPR atau Istana," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.
Said menegaskan pihaknya menggelar mogok nasional mulai 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi ini sedang dijalankan seluruh anggota KSPI di daerah masing-masing.
" Karena rencana aksi dengan surat pemberitahuan aksi mogok nasional," kata dia.
Meski demikian, Said menyatakan dukungan kepada pihak yang menggelar aksi turun ke jalan. Itu merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
" Setiap individu atau kelompok masyarakat serta organisasi diberi hak oleh konstitusi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum sesuai UU yang berlaku, termasuk membolehkan unjuk rasa," kata dia.
Tetapi, Said mengingatkan agar unjuk rasa digelar secara tertib dan damai. " Demi Indonesia yang kita cintai menjadi lebih baik," kata dia.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO