Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi Turun Harga

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 5 April 2016 11:14
Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi Turun Harga
Tak hanya angkutan darat, tarif penyeberangan laut kelas ekonomi juga diturunkan.

Dream - Seiring penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah akhirnya resmi menurunkan tarif angkutan ekonomi per tanggal 1 April 2016. Selain angkutan darat, tarif baru ini juga berlaku untuk penyeberangan laut.

Mengutip laman Setkab.go.id, Selasa, 5 April 2016, tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi ditetapkan turun 3,5 persen. Sementara tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi turun 3,38 persen.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonom tertanggal 1 April 2016 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menteri meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya, yaitu melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota.

“ Prosentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5%) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38%), menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif,” bunyi surat edaran itu.

Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonom, Kemenhub juga menurunkan tarif Angkutan Laut yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.

Terdapat sekitar 2900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif, diantaranya: trayek Tanjung Priok – Surabaya dari Rp. 225.000, turun menjadi Rp. 219.000. trayek Kupang – Labuan Bajo dari Rp. 208.000 turun menjadi Rp. 202.000, dan trayek Surabaya – Makassar dari Rp. 258.000 turun menjadi Rp. 251.000.

Menhub Iganisius Jonan berharap, dengan penyesuaian tarif tersebut dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.

Beri Komentar