Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla
Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengakui aturan penggunaan anggaran menteri dan pimpinan lembaga negara selama ini terlalu ketat. Akibatnya, para pejabat negara kesulitan menggunakan uang tersebut
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu usai bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki di kantornya, Jumat, 7 Agustus 2015. Bambang menegaskan, pertemuan ini berlangsung tidak resmi dan hanya untuk keperluan bercengkerama.
Namun, dalam obrolannya dengan Taufiequrrachman Ruki, Bambang mengaku ada bahasan mengenai penggunaan Dana Operasional Menteri yang akan disempurnakan.
Alasannya, mekanisme yang ada selama ini dinilai terlalu ketat. Alih-alih memberikan faedah, model yang terlalu ketat itu justru menyusahkan pemakaian Dana Operasional Menteri tersebut.
" (Selama ini) justru terlalu ketat sehingga malah menyusahkan pemakaian," kata Bambang. " Untuk A, B, C, D malah susah."
Padahal, Menkeu Bambang Brodjonegoro baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang baru pada akhir Januari 2015.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK tersebut, disebutkan bahwa penggunaan dana operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
