Menko Ekonomi Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja Baru

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 8 Oktober 2020 16:12
Menko Ekonomi Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja Baru
Dikatakan bahwa ada kebutuhan mendesak tentang lapangan pekerjaan.

Dream – Terkait banyak kabar yang beredar tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah menegaskan regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan aturan-aturan. Penyederhanaan aturan bisa membuka lapangan pekerjaan.

“ Undang-Undang Cipta Kerja ini bertujuan untuk mensinkronisasi dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan dan regulasi yang tentunya dapat menghambat penciptaan lapangan pekerjaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 7 Oktober 2020.

Tantangannya saat ini, kata Airlangga, adalah mencipatakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia. Tercatat, ada 2,92 juta anak muda yang memerlukan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

“ Ini kebutuhan atas lapangan kerja baru yang mendesak,” kata dia.

Apalagi, lanjut Airlangga, ada 87 persen pekerja berpendidikan menengah ke bawah dan 39 persen di antaranya adalah lulusan SD.

“ Makanya sangat penting sektor padat karya bisa terbuka,” kata dia.

1 dari 2 halaman

Tok! RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang

Dream – DPR menetapkan RUU Cipta Kerja yang selama ini dipenuhi pro-kontra di masyarakat menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan di sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU Cipta Kerja.

Dikutip dari Liputan6.com, Senin 5 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, sembilan dan enam fraksi di DPR menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Satu fraksi menerima dengan catatan sedang dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut.

" Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

" Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata Airlangga yang mewakili pemerintah.

2 dari 2 halaman

7 Fraksi Menerima RUU Cipta Kerja, 2 Menolak

Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

" RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta,

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

" Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.

(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)

Beri Komentar