Mukena Syahrini Menjadi Perhatian Publik Belakangan Ini. (Foto: Akun Instagram @princessyahrini)
Dream – Mukena Syahrini menyedot perhatian warganet. Mukena seharga Rp3,5 juta ini diklaim terjual 5.000 potong.
Tak hanya warganet, mukena berlogo Syr yang berlapis emas 24 karat ini turut menyita perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membuat cuitan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.
Akun instansi negara ini mencuit perhitungan omzet yang didapat dari penjualan mukena seharga Rp3,5 juta itu. Tak ada merek dalam cuitan itu, namun warganet menduga cuitan itu ditujukan untuk mukena yang dijual Syahrini.
“ Penjualan mukena 5000 buah @Rp3,5 juta. Rp3.500.000 x 5000 = Rp17,5 miliar. PPN 10% = Rp1,75 miliar,” cuit Ditjen Pajak, dikutip Dream, Jumat 31 Mei 2019.
Dikutip dari pajak.go.id, Ditjen Pajak menyatakan mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Artinya mukena merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam Daerah Pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10 persen.
PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP kalau penerimaannya melebihi Rp4,8 miliar.
Kalaupun tidak mengukuhkan diri sebagai PKP, Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan tetap terutang sejak peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Dengan demikian, PKP yang melakukan penjualan mukena terutang PPN sebesar 10 persen dari harga jual dan wajib membuat Faktur Pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung.
Beban PPN sebesar 10 persen dari harga jual mukena tersebut ditanggung oleh konsumen atau pembeli. Berapa PPN yang Harus Disetor oleh PKP?
Indonesia mengenal mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam sistem pemungutan PPN. PPN yang dipungut oleh PKP atas hasil penjualan mukena disebut sebagai Pajak Keluaran.
Pada waktu PKP penjual mukena melakukan pembelian mukena dari PKP lain (misalnya pabrikan) dan dikenakan PPN, maka PPN tersebut disebut sebagai Pajak Masukan.
Jumlah yang disetor ke kas negara oleh PKP pada setiap bulannya adalah selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan).
Jika Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi (pengembalian).
Syarat dan ketentuan berlaku. Perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya juga.
Anton sebagai PKP menjual 5.000 mukena dalam bulan Mei 2019. Harga jual satu lembar mukena sebesar Rp3,5 juta. Ketika menjuak mukena itu, ada PPN yang dipungut.
Kalau terjual semua, total PPN yang dipungut Anton sebesar Rp1,75 miliar. Angka ini berasal dari harga mukena dikalikan dengan jumlah yang terjual, lalu dibagi 10 persen.
Anton membeli 5.000 mukenanya dari PKP yang lain (pabrikan) sebesar Rp2juta x10 persen = Rp1 miliar oleh PKP Pabrikan.
Jadi, jumlah PPN yang disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya (sebelum melaporkan SPT Masa PPN) adalah sebesar Rp750 juta (Pajak Keluaran sebesar Rp1,75 miliar dikurangi Pajak Masukan sebesar Rp1 miliar).
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu