Ribuan Pegawai Yang Diusulkan Sebagai Penerima Subsidi Gaji Gagal Lolos Verifikasi
Dream – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melaporkan sebanyak ada 42.153 pekerja tidak lolos verifikasi untuk penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Puluhan ribu peserta itu dinyatakan telah tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Selain itu, BPJamsostek juga melaporkan sebanyak 10.378 pekerja tertunda menerima subsidi gaji karena proses transfer yang gagal. Kondisi ini disebabkan rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
Data-data tersebut berasal dari usulan 1.000.200 data pekerja yang diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dari data ini diketahui ada 947.669 pekerja yang dinyatakan berhak menerima subsidi gaji.
“ Khususnya, untuk gagal transfer, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Dwi Cahyo, dikutip dari keterangan tertulis BP Jamsostek.
Sekadar informasi, BSU disalurkan melalui bank pelat merah, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening di bank BUMN, nantinya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Anggoro juga mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
“ Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko pekerja dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata dia.
Anggoro meminta perusahaan dan tenaga kerja untuk menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data tersebut disampaikan hrd perusahaan melalui menu pelaporan data perusahaan di website resmi BP Jamsostek atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Tanggal lahir
4. Alamat pemberi kerja
5. Nama ibu kandung
6. Nomor telepon seluler
7. Alamat email
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021, ada beberapa kriteria penerima BSU.
1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.
2. Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
“ Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta,” kata Anggoro.
Anggoro menyebut peserta bisa tahu dirinya berhak atas dana BSU melalui kanal-kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek. Misalnya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175. Kalau sudah punya aplikasi BPJSTKU, peserta bisa mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dia mengatakan pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
" Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” kata Anggoro.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN