Instagram @hwdimedia.id
DREAM.CO.ID - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) merupakan perkumpulan bagi perempuan penyandang disabilitas di Tanah Air. Aktif sejak 9 September 1997 di Jakarta, HWDI digerakan oleh perempuan penyandang disabilitas dari berbagai ragam.
Dilansir dari laman resmi HWDI (Instagram @hwdimedia.id), awalnya organisasi ini bernama Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI). Kelahiran HWDI merupakan bagian dari arus gerakan global yang menyerukan perlindungan hak dan pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas.
HWDI hadir atas inspirasi dari pertemuan internasional penting, di antaranya Seminar for Women with Disabilities (WWD) oleh UN ESCAP di Bangkok, tahun 1995, dan International Leadership Forum for Women with Disabilities di Washington DC, tahun 1997, yang dihadiri oleh 614 perempuan disabilitas dari 82 negara.

Delegasi Indonesia yang menghadiri forum tersebut, bersama dengan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Kementerian Sosial RI, Kementerian Negara Urusan Peranan Wanita (UPW), dan National Secretary of Rehabilitation International (NSRI), menyambut baik semangat tersebut dengan membentuk sebuah Komite Perempuan.
Setelah melakukan serangkaian pertemuan, 10 tokoh perempuan penyandang disabilitas dan lima ibu pemerhati isu disabilitas menyusun kepanitiaan formatur. Mereka kemudian menyusun struktur kepengurusan HWDI.
Sebagai organisasi, HWDI memiliki visi dan misi yang jelas. Visinya adalah menghimpun, mempersatukan dan memberdayakan para perempuan penyandang disabilitas di seluruh Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan hak–hak dan Perlindungan perempuan penyandang disabilitas.

Untuk misinya, HWDI berupaya memupuk solidaritas Perempuan dalam menjujung tinggi harkat dan martabat perempuan penyandang disabilitas, serta mengupayakan terwujudnya kesejahteraan sosial perempuan penyandang disabilitas.
Selain itu, HWDI berupaya memasyarakatkan dan mengupayakan terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dan perempuan penyandang disabilitas terutama UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan UU No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM.
Terakhir, pempromosikan Agenda Dasawarsa Penyandang Disabilitas ASEAN, Asia Pacific (Incheon Strategy) serta ASEAN Enabling Masterplan 2025, Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities untuk dapat menjadi dasar pemikiran kebijakan program pelaksanaan di tingkat nasional dan daerah.
Advertisement
Azizah Salsha Kena Cancel Culture, Andre Rosiade: Dosanya Apa Sih?

10 Negara dengan Jam Kerja Terlama di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Libur Nataru 2026 Kian Dekat, KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Mulai H-45

Dorong Tata Kelola Transparan, Dibuat Portal Satu Data Jakarta

Ramai Kasus Pelecehan, Selalu Ingatkan Batas Sentuhan dan Area Intim Pada Anak



UI Fashion Week 2026 Siap Digelar, Pamerkan Busana Nusantara yang Fashionable

Komunitas Polygot Indonesia, Ruang Belajar Banyak Bahasa Asing

Kocaknya Amanda Manopo Siapkan Bekal Mini, Sang Suami Hanya Pasrah

Valve Umumkan Steam Machine, Perangkat Gaming PC Mini yang Siap Meluncur 2026

Azizah Salsha Kena Cancel Culture, Andre Rosiade: Dosanya Apa Sih?

10 Negara dengan Jam Kerja Terlama di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?