Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pameran Bank Syariah
Dream - Sebanyak 18 bank syariah sepakat menggunakan Mini master Repo Agreement (MRA) syariah untuk menangani masalah likuiditas di perbankan syariah.
MRA ini akan dijadikan dokumen acuan pada transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah berdasarkan prinsip syariah (transaksi repo syariah).
Transaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah antara peserta Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali maksimal 1 tahun.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto mengharapkan dengan adanya kesepakatan ini, pengelolaan likuditas industri keuangan syariah khususnya perbankan syariah dapat terjaga serta mampu mendorong peningkatan transaksi baik di pasar Sukuk maupun PUAS.
" Pada akhirnya akan semakin memantapkan program financial market deepening yang saat ini menjadi salah satu kebijakan strategis di Bank Indonesia," kata Erwin dalam keterangan tertulis BI, Senin, 6 Juli 2015.
BI menjelaskan, kesepakatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi industri keuangan syariah di Indonesia. Di sisi lain, pengelolaan likuiditas dalam dunia keuangan syariah juga belum optimal.
Padahal melihat dari potensinya, perkembangan industri keuangan syariah ditandai dengan telah berdirinya 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah dan 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan jumlah kantor mencapai 2,891 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara prospek pasar keuangan syariah juga tumbuh sangat baik di Indonesia, dengan mencatat emisi sukuk sampai dengan Mei 2015 Rp 13,57 triliun.
BI mengakui, pengelolaan likuditas dalam industri keuangan syariah merupakan salah satu tantangan yang paling mengemuka. Kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya credit line dan credit limit antar pelaku, limit likuiditas yang dapat diberikan induk relatif terbatas dan akan sangat berkaitan dengan kondisi likuiditas induk.
Kendala lain adalah tidak semua Bank Umum Syariah (BUS) memiliki induk sehingga kebutuhan likuiditas yang mendesak belum tentu dapat diatasi dalam waktu singkat, pasar sekunder Sukuk yang terbatas serta deposito antar Bank yang relatif mahal dan berkaitan dengan ada atau tidak adanya credit line.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya