Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Apa Saja Yang Dinilai Bank Jika Ada Yang Mengajukan Pinjaman? (Foto: Shutterstock)
Dream – Urusan meminjam uang ke bank memang susah-susah gampang. Beberapa orang memang mungkin bisa dengan mudah mendapatkan persetujuan dari bank bahkan sesuai dengan nilai yang diajukan.
Di pihak lain, ada orang yang menggerutu karena kesal pinjamannya selalu ditolak. Kalaupun disetujui, besaran pinjaman yang didapat ternyata jauh dari harapan karena di bawah nilai pengajuan.
Kamu pernah mengalaminya?
Planning, Finance, and Treasury Division Head PT BCA Syariah, Pranata Nazamuddin, menjelaskan bank memang tak bisa serta merta menyetujui pengajuan pembiayaan dari calon kreditur atau pihak pengaju.
Bank biasanya biasanya akan melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap kemampuan dan riwayat keuangan calon peminjamnya.
Dalam penilaian tersebut, kata Pranata, ada tiga faktor yang akan dilihat bank dari calon debiturnya. Ketiga hal itu adalah kapasitas, agunan (collateral), dan rekam jejak (track record).
Untuk kapasitas, bank menganalisis calon debitur sesuai dengan kemampuan bayarnya. Sedangkan kolateral, bank akan menilai nilai agunan yang diajukan.
“ Jaminannya bagus atau nggak,” kata Pranata kepada Dream di sela-sela “ Pelatihan Wartawan: Membaca Laporan Keuangan Bank Syariah” di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.
Penilaian terakhir adalah track record calon peminjam. Untuk proses ini, bank harus mengetahui apakah debitur memiliki rekam jejak yang buruk atau tidak dalam urusan pinjam-meminjam.
“ Tentunya tiga hal tadi menentukan seberapa besar fasilitas (pembiayaan) yang kami berikan kepada mereka,” kata dia.
Terkait nilai pengajuan yang tak sesuai harapan, Pranata menjelaskan jika jumlah pinjaman yang diajukan bisa saja berbeda dengan jumlah pinjaman yang disetujui. Misalnya, seseorang mengajukan pinjaman Rp100 juta dan nilai agunannya Rp100 juta. Jumlah pinjaman yang diberikan bank bisa saja Rp80 juta.
Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait batas minimal pinjaman/pembiayaan.
“ Dari Bank Indonesia dan OJK, ada aturan FTV/LTV, 80 persen maksimal. Dari agunan Rp100 juta, kita memberikan maksimal Rp80 juta,” kata dia.
Namun bukan berarti bank tak bisa mengabulkan pengajuan sesuai permintaan debitur. Ada kalanya pihak bank menyetujui 100 persen pengajuan pinjaman jika debitur dianggap berkualitas.
“ Kalau mengajukan 100, kemampuan bayar 120, kolateral di atas 100, misal 150, bisa saja diajukan 100 dan kami memberikan 100,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya