Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Alhamdulillah, Ya, Bun, Gaji Ke-13 Sudah Cair. (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, mulai cair. Pencairan bertahap ini dimulai pada minggu pertama Juni 2021.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan, pencairan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
" Oleh karena itu, gaji ke-13 sudah mulai akan dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata Hadiyanto kepada merdeka.com, Rabu 2 Juni 2021. Gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada Juni 2021.
Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menyesuaikan aplikasi aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
Untuk mempersiapkan permintaan pembayaran itu, K/L sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut dan merekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
" Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," kata dia.
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, TNI, dan Polri:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
2. PNS atau Pejabat Setara Eselon
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000
3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
*Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
*Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia