Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Harap Bersabar, Gaji PNS Tahun Depan Belum Naik
Dream - Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MRP di Gedung DPR/MPR, Jumat, 15 Agustus 2025.
Isu mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan, usai kabar kenaikan gaji hakim 280 persen yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juni 2025 lalu.
Langkah tersebut lantas menimbulkan pertanyaan, soal nasib gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Namun dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, Prabowo Subianto membahas rencana lain seperti anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi industri. Kemudian Pemerataan pembangunan dari Sabang sampai Merauke juga akan menjadi fokus dalam RAPBN 2026.
" Arsitektur RAPBN 2026 adalah implementasi dari visi dan misi saya dan wakil presiden, yang diarahkan untuk mewujudkan Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera," ungkapnya di Gedung DPR/MPR, Jumat, 15 Agustus 2025.

Sementara itu, PT Taspen telah menanggapi isu kenaikan gaji PNS. Sebagai Lembaga penyalur dana pensiun ASN, PT Taspen menegaskan bahwa hingga bulan Agustus 2025, belum ada regulasi baru dari pemerintah tentang kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
" Penyaluran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024," tulis PT Taspen melalui Instagram @taspen, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Begitu pula untuk gaji PNS saat ini masih mengikuti aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut gaji PNS berdasarkan golongannya, mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024:
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya