Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Foto : Dok Liputan6.com
Dream - Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks Bantuan BLBI yang berada di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
Pihak PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati memberikan penjelasan terkait hal tersebiut.
Menurut Danang lahan yang diambil alih oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah atau kementerian Keuangan sejak 2001.
" Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," ujar Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati pada keterangan tertulisnya.
Kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 tersebut terkait dengan kasus BLBI yang melibatkan bank-bank yang diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai representasi pemerintah.
Danang memastikan, tidak ada satupun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI.
" Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI yang baru dibentuk.
Danang menyatakan bahwa aset-aset tersebut terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar.
" Jadi pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," tutur Danang.

Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik para debitur dan obligor.
Penguasaan aset itu dilakukan untuk 49 bidang tanah yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia dengan total luas 5,2 juta meter persegi.
Prosesi tersebut dilakukan secara serentak dengan melakukan pemasangan plang pengawasan fisik dan penguasaan aset pada aset yang diambil Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI.
Pengesahan dilakukan secara seremonial oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terhadap sebidang tanah yang terletak di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, dan disiarkan secara virtual pada Jumat 27 Agustus 2021.
Pasca pemasangan plang pada sebidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, prosesi penguasaan aset juga dilakukan di sejumlah lokasi lain seperti di Kota Medan, Sumatera Utara dan Kota Pekanbaru, Riau.
Pemasangan plang secara fisik dilakukan bersama oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI. Meliputi Kapolda setempat, Kejaksaan Tinggi, Kakanwil Kemenkumham, Kakanwil Kementerian ATR/BPN, hingga kepala perwakilan BPKP.
Sumber : liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam