Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kemnaker Mengeluarkan Aturan Baru Pencairan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Dream - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan beleid baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dijelaskan dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan jika peserta mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia. Sementara ketentuan mengenai usia pensiun peserta bisa mencairkan dana JHT diatur dalam pasal 3.
" Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut.
Ketentuan mengenai batas usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT juga dikenakan kepada peserta yang berhenti bekerja. Pasal 4 Permnaker itu menyebutkan kriteria peserta yang berhenti bekerja itu adalah mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
" Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," pada pasal 5.
Sementara itu pasal 6 dari Permenaker mengatur tentang manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Sementara bagi peserta yang mengalami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun.
Untuk manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris meliputi janda, duda, atau anak.
Seluruh Manfaat JHT tersebut akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.
Permenaker baru yang mengatur tentang pencairan manfaat JHT ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada 4 Februari 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan manfaat JHT memang seharusnya tidak dicairkan sebelum masa hari tua karena bertujuan untuk menjamin adanya uang tunai ketika memasuki usia nonproduktif.
" Klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida dikutip dari Merdeka.com, Sabtu, 12 Februari 2022.
Ida juga menjelaskan klaim JHT diambil oleh peserta sebagai persiapan memasuki pensiun dengan beberapa ketentuan seperti telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.
" Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK dan sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun)," ungkapnya.
Dia menjelaskan selain memasuki usia pensiun, klaim manfaat JHT juga dapat dilakukan bisa peserta meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap. Nantinya untuk yang meninggal dunia bisa diajukan oleh ahli waris.
Menurut Ida ketentuan baru ini dibuat bukan untuk menyulitkan peserta. Pemerintah justru tengah berusaha memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.
Ketika memasuki usia tua diharapkan peserta masih memiliki dana untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Selama ini, lanjutnya, tujuan tersebut tidak pernah tercapai jika peserta mencairkan dana JHT sebelum datangnya hari tua.
" Sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," jelasnya.
Terkait peserta yang mengalami PHK namun belum berusia 56 tahun, Ida memastikan pemerintah akan memberlakukan skema perlindungan yaitu berupa hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang di dalamnya terdapat uang tunai serta akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya