Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
(Foto: Angga Yuniar/Liputan6.com)
Dream - Otoritas pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan jurus baru untuk mencegah indeks saham terjun bebas. Kebijakan baru ini dikeluarkan untuk mengantisipasi tekanan kuat yang sedang melanda ekonomi dunia.
Kebijakan baru BEI berupa penghentian sementara perdagangan (trading halt) yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Merujuk pada SK tersebut, otoritas pasar saham Indonesia memberlakukan tiga ketentuan penghentian perdagangan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam dalam satu hari bursa.
Ketentuan pertama adalah perdagangan akan dihentikan sementara selam 30 menit jika IHSG turun lebih dari 5 persen.
Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen, ketentuan kedua mengatur penghentian sementara perdagangan selama 30 menit.
Terakhir, otoritas bursa akan menghentikan perdagangan jika melihat IHSG mengalami penurunan lanjutan di atas 15 persen. Untuk langkah ketiga ini diberlakukan dengan ketentuan penurunan terjadi sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono mengatakan ketentuan trading hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
Surat Keputusan direksi BEI tersebut ditetapkan berlaku mulai hari ini, Rabu, 11 Maret 2020 dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Dream - Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 6,58 persen turut menarik perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa efek ini menerapkan perubahan batas auto rejection sebesar 10 persen.
Dikutip dari laman idx.co.id, Selasa 10 Maret 2020, penerapan perubahan ini berdasarkan pada kondisi pasar modal Indonesia yang tertekan karena beberapa hal. Misalnya, wabah virus corona dan merosotnya harga minyak dunia.
“ Berlaku efektif sejak hari Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, di Jakarta.
Pada aturan ini, saham yang diperdagangkan hanya akan turun maksimal 10 persen. Setelah mencapai level itu, saham tersebut akan terkena auto rejection bawah. Batas atasnya masih 20 persen-35 persen.
Surat keputusan ini juga menerapkan harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS.
Pertama, lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp50-Rp200.
Ke dua, lebih dari 25 persen di atas dan 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp5 ribu.
Ke tiga, lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp5 ribu.
Dream - Pasar modal Indonesia bermuram durja pada penutupan perdagangan, Senin 9 Maret 2020. Hal ini ditandai dengan mendekamnya indeks syariah di zona merah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas sampai 6,58 persen.
Melihat kondisi pasar yang panik dengan kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten untuk membeli kembali (buyback) saham perusahaan di lantai bursa.
“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 10 Maret 2020.
Kebijakan buyback oleh emiten diharapkan bisa menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Anton mengatakan, kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal 2020 sampai 9 Maret 2020, tertekan. IHSG tercatat telah terpangkas sampai 18,46 persen.
Tekanan terutama berasal dari pelambatan ekonomi serta dari global, nasional, dan regional. Salah satu pemicunya adalah kekhawatiran dunia terhadap penyebaran wabah virus corona dan melemahnya harga minyak dunia.
Anton mengatakan ada dua cara buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik pasar di tengah pasar yang fluktuatif. Pertama, pembelian kembali bisa dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kedua, jumlah saham yang bisa dibeli kembali bisa lebih dari 10 persen dari modal disetor. Atau, bisa membeli paling banyak dari 20 persen modal disetor. Emiten bisa membeli paling sedikit saham 7,5 persen dari modal yang diberikan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan