Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Foto: Halal.go.id
Dream - Pemberian sertifikat halal tak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, sertifikat halal jadi wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag juga telah merilis Label Halal Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut berdasarkan ketentuan, yakni Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia mengungkapkan, logo halal yang diterbitkan oleh MUI secara bertahap tak lagi berlaku seiring dengan penetapan logo Halal Indonesia oleh Kemenag.
" Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tulis Yaqut melalui akun Instagram miliknya @gusyaqut, Sabtu 12 Maret 2022.
Lewat laman resmi halal.go.id dijelaskan, biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenag jauh lebih murah dibanding saat di MUI. Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Perinciannya adalah Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
Sementara untuk usaha menengah tarif yang ditetapkan sebesar Rp4 juta, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri sebesar Rp12,5 juta.
Lalu untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp200 ribu. Untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha menengah sebesar Rp2,4 juta dan untuk usaha besar atau berasal dari luar negeri adalah Rp5 juta.
BPJPH di dalam laman resminya juga menjelaskan, pembayaran tarif layanan sertifikat halal dilakukan melalui satu pintu atau single payment lewat rekening BLU BPJPH.
Berikut adalah tahapan untuk mengajukan permohonan sertifikat halal di BPJPH yang berlaku sejak 14 Februari 2022.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?