Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)/ Foto: Instagram @badangizinasional.ri
DREAM.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memonitoring dan menjamin kepastian halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan makanan bergizi ke pesantren dan madrasah.
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH), M. Fuad Nasar menjelaskan, instrumen yang disiapkan menggunakan metode kuesioner untuk menggali informasi di lapangan.
“ Dalam draf instrumen kami, terdapat kolom terpisah antara bahan yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” ujar Fuad dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 29 Oktober 2025.

Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, proses pembelian bahan, kondisi bahan sebelum diolah, pengolahan dan penyimpanan makanan, pengemasan, pendistribusian, serta manajemen SPPG dan mitigasi risiko bila ditemukan makanan yang tidak steril.
Ia menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, terdapat tiga jenis bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal. Pertama, bahan yang berasal dari alam seperti tumbuhan, hewan, dan air. Kedua, bahan yang tidak berisiko mengandung unsur haram, termasuk bahan non-alam serta produk kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik. Ketiga, bahan kimia yang tidak berbahaya dan tidak mengandung unsur tidak halal.

Fuad juga menekankan pentingnya proses penyimpanan bahan dan pengemasan makanan dalam penyajian MBG.
“ Bisa jadi bahan yang sebelumnya halal berubah statusnya menjadi nonhalal karena proses fermentasi. Maka perlu diperhatikan lama penyimpanan bahan, waktu antara makanan siap saji dan pengemasan, serta proses pendinginan agar kualitas tetap terjaga,” jelasnya.
Fuad menegaskan bahwa prinsip halalan toyyiban menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

“ Kementerian Agama memandang halal dan toyyib sebagai hal yang tidak terpisahkan dalam jaminan produk halal. Halal dalam perspektif agama harus dilengkapi dengan unsur bersih, suci, dan menyehatkan,” tutur Fuad.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya