Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Uang Pecahan Rp75 Ribu (Foto : Bi.go.id)
Dream - Beberapa waktu lalu, uang pecahan Rp75 ribu sangat viral dan banyak dicari masyarakat. Sebagai mata uang khusus Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, masyarakat harus bisa bersama mendapatnya karena dibatasi satu lembar untuk satu pemilik KTP.
Hampir setahun berlalu, masyarakat yang sudah memiliki uang khusus itu namun sayang membelanjakannya kini bisa bernapas lega. Bank Indonesia (BI) menawarkan sistem baru untuk masyarakat yang ingin menambah koleksi uang Rp75 ribu tersebut.
BI saat ini mengizinkan setiap orang dengan satu nomor identitas pribadi sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapat uang pecahan Rp75 ribu hingga 100 lembar.
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, masyarakat yang telah melakukan penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan dapat kembali dan terus melakukan penukaran.
“ Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dengan menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” jelas Haryono dalam keterangan tertulis.

Erwin Haryono juga menegaskan jika UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 tersebut bisa digunakan sebagai alat tukar pembayaran yang sah dan legal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“ UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0). Apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Erwin berharap, penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.
" BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," pungkas dia.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya