Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Kementerian Keuangan Membuka Lowongan Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dream – Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017 akan berakhir. Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk mengikuti seleksi calon anggota OJK.
Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 17 Januari 2017
Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk bergabung menjadi calon anggota OJK periode 2017-2022. Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota Dewan Komisioner selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi calon anggota Dewan Komisioner.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap untuk melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
7. Berpengalaman atau punya keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Pendaftaran tersebut dilakukan secara online lewat www.seleksidkojk.kemenkeu.go.id pada 17 Januari 2017-2 Februari 2017 selama hari kerja.
Ada tahap seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK, yaitu Tahap Administrasi; Tahap Penilaian Makalah, Rekam Jejak, dan Masukan Masyarakat; Tahap Penilaian Asesmen dan Tes Kesehatan; dan Tahap Afirmasi/Wawancara.
Nah, panitia seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan memilih 21 calon anggota dewan yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih 14 orang.
Nantinya, 14 nama ini akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Setelah proses seleksi dijalani, Jokowi akan menetapkan tujuh calon anggota calon Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Pelantikannya pun diharapkan terlaksana pada 21 Juli 2017.
Jadi kamu berminat?
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele