7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Sahabat Dream, ada kabar baik dari pemerintah untuk kamu yang berencana mendirikan perusahaan. Kementerian Hukum dan HAM menjamin proses perizinan perusahaan terbatas (PT), CV, dan firma. Pemerintah bisa selesai hanya dalam waktu 7 menit.
Dilansir dari Merdeka.com, Rabu 21 Maret 2018, pemerintah sedang mengkaji aturan pendaftaran comanditaire venootschap (CV) dan firma secara online.
Ini menjadi salah satu cara untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi yang akan diterapkan April mendatang.
“ Jadi, tinggal integrasi nanti dengan sistem yang dibangun di single submission. Kami sudah siap, baik itu mengenai PT, CV, dan firma. Hasil keputusan kita nanti akan didaftarkan AHU (Administrasi Hukum Umum) online supaya semua terdaftar dengan baik. Jadi, nanti akan dibuat peraturan supaya hal itu tidak lagi diregistrasi di pengadilan,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Jakarta.
Yasonna mengatakan pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaries, lalu mengikuti prosedur pendaftaran online.
Pendaftaran secara online ini diyakini akan mempersingkat waktu pendaftaran menjadi 7 menit.
“ Dengan ini, mulai nanti notaries akan dimintakan, kalau ada akta pembuatan firma, CV, dan langsung mendaftar online di AHU. PT saja 7 menit. Dulu, ya (lama),” kata dia.
Yasonna mengatakan aturan ini masih akan dibahas dengan Mahkamah Agung. Ke depan, rencana ini akan diterapkan di pusat juga daerah. Bagi daerah yang tidak patuh akan diberi hukuman berupa pemotongan anggaran.
“ Tapi, kami akan rapat dengan Mahkamah Agung nanti. (Regulasinya) sedang dalam proses. Pemda yang tidak patuh dengan ini akan kami kasih sanksi berupa pemotongan anggarannya,” kata dia.
(Sah)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?