Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Rumah sudah jadi salah satu kebutuhan pokok. Memiliki rumah sendiri merupakan impian setiap orang.
Meski begitu, membeli rumah bisa jadi bukan perkara mudah. Tidak cukup hanya dengan menabung atau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Saking pentingnya kebutuhan rumah, tak sedikit orang tergesa-gesa membelinya karena harganya murah.
Padahal, membeli rumah tak bisa hanya mempertimbangkan harganya. Ada tiga hal yang harus dipertimbangkan. Berikut ini rinciannya, dikutip dari Seva.id.
Lokasi perlu menjadi tolok ukur utama saat membeli hunian. Kamu perlu tahu lebih lanjut tentang lokasi, apakah dekat dengan jalan raya, pusat belanja, dan rumah sakit.
Umumnya, rumah yang harganya murah terletak jauh dari pusat keramaian. Tentu saja ini akan menyulitkanmu untuk menjangkau beberapa fasilitas.
Lokasi yang jauh juga bisa membuat pengeluaranmu membengkak. Kamu harus mengeluarkan uang lebih untuk transportasi.
Kalau membeli rumah untuk investasi, lokasi penting sekali untuk dipertimbangkan. Sebab, bila hendak dijual kembali atau disewakan, tentu hal itu sangat mempengaruhi harga rumah itu sendiri.
Faktor ini juga perlu kamu pertimbangkan. Kamu perlu melihat apakah calon hunian berada di pusat kota, rawan banjir atau sebagainya.
Jangan lupa juga untuk menanyakan riwayat keamanan di sekitar rumah. Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan agar tidak menyusahkanmu.
Faktor yang ketiga adalah sarana dan prasarana yang disediakan. Misalnya, tempat olahraga dan taman bermain.
Dengan sarana ini, kamu dan keluarga bisa bermain dan berolahraga tanpa mengeluarkan biaya tambahan seperti pergi ke tempat kebugaran.
Dream - Selain tempat tinggal, rumah menjadi salah satu instrumen investasi. Nilainya yang semakin menanjak tiap tahun membuat orang ngiler ingin memiliki rumah ke dua.
Harganya yang mahal membuat metode cicilan alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi sangat diminati pembeli untuk memboyong rumah.
Tapi, bolehkah kita mengajukan KPR rumah ke dua jika yang pertama saja belum lunas?
Dikutip dari Seva.id, Kamis 14 November 2019, ada empat hal yang harus kamu lakukan. Pertama, memperhatikan besaran cicilan. Untuk mencicil sebuah rumah, bank hanya memperbolehkan besaran cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan KPR rumah ke dua, ada baiknya kamu menghitung dengan cermat besaran kemampuan untuk membayar cicilan rumah kedua bersama dengan cicilan rumah pertama yang masih berjalan.
Ke dua, siapkan uang muka. Jika berencana membeli rumah ke dua, pertimbangkan dengan matang uang muka atau down payment (DP). Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, uang muka untuk landed house atau rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi adalah sebesar 15 persen dari harga rumah, sementara untuk rumah kedua sebesar 20 persen dari harga rumah, dan rumah ketiga sebesar 25 persen dari harga rumah.
Sedangkan untuk rumah tapak dengan luas bangunan 22-70 meter persegi, kamu harus menyiapkan uang muka sebesar 15 persen untuk rumah kedua dan 20 persen untuk rumah ke tiga.
Ke tiga, kamu harus memperhatikan kebijakan. Bank yang berbeda tentu juga memberikan kebijakan yang berbeda pula. Misalnya, besaran bunga yang diterapkan, jumlah biaya yang dikenakan, dan tenor yang ditawarkan oleh bank tersebut.
Ada baiknya kamu mengumpulkan informasi lengkap dari beberapa bank sekaligus untuk melakukan perbandingan.
Ke empat, lengkapi persyaratan. Dalam pengajuan KPR rumah ke dua, dibutuhkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi.
Contohnya, dokumen pribadi, fotokopi KTP, akta nikah atau cerai, dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen yang diajukan seperti permohonan KPR rumah pertama.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya