Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ada Yang Sering Ditanyakan Oleh Masyarakat Tentang Pendaftaran CPNS. (Foto: Bkn.go.id)
Dream – Menjelang pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Pertanyaan-pertanyaan ini masuk ke portal LAPOR milik BKN.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 6 November 2019, ada 50 pertanyaan yang masuk sejak diumumkan seleksi CPNS 2019 pada Senin 28 Oktober 2019. Lantas, pertanyaan apa saja yang paling banyak dilayangkan?
Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
“ Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” kata Kepala BKM, Bima Haria Wibisana.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-3 Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
Calon formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) maupun Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
“ Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” kata Ridwan.
Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.
(Sumber: Liputan6.com)
Dream – Kabar baik buat Sahabat Dream yang ingin mengabdi sebagai Pengawai Negeri Sipil. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membolehkan penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2018 untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 bagi peserta kategori P1/TL.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmaen, mengatakan pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Peserta ini masuk dalam tiga kali formasi saat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2018. “ Namun, dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir,” kata Suharmaen, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 5 November 2019.
Suharmen mengatakan peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD 2018 yang disimpan dalam SSACSN BKN. Selain itu, pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.
Juga setelah menjalankan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen seperti dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL. Data ini mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi jabatan yang dilamar, serta status kelulusan pada tahap akhir di seleksi CPNS 2018.
“ Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar,” kata dia.
Secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan jika memenuhi ambang batas SKD 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar pada 2019 harus sama dengan 2018.
Suharmaen mengingatkan pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak SKD 2019 pada sistem SSCASN. Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD 2019 kemudian tidak menjalani seleksi dinyatakan gugur.
Pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019 bisa menggunakan nilai SKD 2018. Apabila nilai SKD 2019 memenuhi nambang batas tahun ini, maka yang digunakan adalah yang terbaik antara SKD 2018 dan 2019.
“ Apabila nilai SKD 2019 tak memenuhi nilai ambang batas, yang digunakan adalah SKD 2018,” kata dia.

Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya