Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi - Dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga paling lambat Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 dibuat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dalam membiayai pegawai.
" Dalam rapat kerja dengan MenPan-RB, awalnya pemerintah mengusulkan agar pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2026, dengan PPPK menyusul setelahnya. Namun, kami mendorong percepatan proses tersebut, sehingga penerimaan CPNS dimajukan satu tahun ke Oktober 2025, sedangkan PPPK akan diangkat pada Maret 2026. Hal ini dilakukan sambil menunggu kesiapan keuangan daerah," ujar Dede Yusuf kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik Komisi II di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).
Ia menambahkan bahwa banyak daerah menyatakan keberatan jika jumlah PPPK terus bertambah, sebab belanja pegawai mereka sudah melebihi batas yang diatur dalam undang-undang, yaitu maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
" Saat ini masih ada daerah yang mengeluhkan keterbatasan anggaran. Jika PPPK terus ditambah, pengeluaran pegawai mereka bisa melewati batas yang ditentukan. Contohnya Indramayu, yang saat ini sudah mengalokasikan 36 persen dari APBD untuk belanja pegawai. Ini menunjukkan bahwa tidak semua daerah mampu menanggung tambahan pegawai baru," jelas politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sambil menunggu kesiapan daerah, DPR RI memprioritaskan pengangkatan CPNS baru untuk menggantikan PNS yang telah memasuki masa pensiun. Sementara itu, skema PPPK akan diterapkan secara bertahap, dengan opsi bekerja secara paruh waktu hingga seluruh pengangkatan selesai pada Maret 2026.
" Sembari menunggu kesiapan pemerintah daerah, kita akan lebih dulu mengangkat CPNS untuk mengisi posisi yang kosong akibat pensiun. Sedangkan PPPK dapat dimulai dengan sistem kerja paruh waktu sampai seluruh pegawai diangkat secara penuh pada Maret 2026," pungkasnya.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?


Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu