Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Jokowi Ingin Indonesia Bisa Menaikkan Peringkat Kemudahan Berusaha Di Dunia.
Dream - Pemerintah akhirnya merilis paket kebijakan ekonomi XII. Paket yang langsung diumumkan Presiden Joko Widodo ini berisi tentang pemangkasan sejumlah perizinan untuk kemudahan berusaha di Indonesia.
Presiden mengumumkan paket ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 28 April 2016. Jokowi kembali menegaskan keinginannya menaikkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB) Indonesia hingga ke posisi ke-40 besar dunia.
Sekadar informasi, peringkat EODB Indonesia, berdasarkan data Bank Dunia, berada di angka 109. Peringkat Indonesia tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Thailand menempati posisi ke-49, Malaysia di posisi ke-18, dan Brunei Darussalam di posisi ke-84. Bahkan, Singapura menempati posisi teratas dalam kemudahan berusaha.
" Untuk itu, harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi UMKM, semakin meningkat," kata dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan paket kebijakan ekonomi kali ini merupakan paket kebijakan yang besar dengan cakupan yang luas. Darmin mengatakan ada sepuluh indikator tingkat kemudahan berusaha, seperti memulai usaha, perizinan terkait pendirian bangunan, pembayaran pajak, dan perlindungan terhadap investor minoritas.
Berdasarkan sepuluh indikator ini, pemerintah memangkas prosedur perizinan dari total 94 prosedur menjadi 49 prosedur. Begitu pula dengan perizinan yang semula berjumlah 9 izin menjadi 6 izin. Lalu, waktu mengurus perizinan pun dipersingkat dari 1.566 hari menjadi 132 hari.
" Perhitungan total belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator resolving insolvency karena belum ada praktik dari peraturan baru yang diterbitkan," kata mantan gubernur Bank Indonesia itu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya