Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kategori Selebgram Yang Wajib Bayar Pajak (Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream – Pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan pengenaan pajak bagi selebriti Instagram (selebgram) atau YouTubers. Wacana ini sebetulnya sudah cukup lama berkembang namun kini gambarannya semakin jelas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan tak semua Selebgram akan dikenakan penarikan pajak tersebut. Ketentuan pajak hanya diberikan jika selebgram mendapat penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Untuk kategori selebgram yang bebas dari pajak adalah mereka yang penghasilan selama setahun masih di bawah ketentuan PTKP yakni Rp45 juta hingga Rp54 juta.
" Namun, kalau sampai sangat terkenal dan pendapatannya sampai setengah miliar, ya itu baru kena pajak," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari laman Liputan6.com, Selasa 22 Januari 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pemerintah selama ini memang belum memiliki aturan khusus yang mengatur pengenaan pajak bagi para selebgram.
" Tetapi bukan berarti para selebgram tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini berlaku ketentuan pajak secara umum," kata dia.
Yoga menjelaskan, aturan mengenai pajak penghasilan tidak merinci sebuah profesi. Yang jelas, mereka yang wajib membayar pajak penghasilan yakni tidak masuk dalam kategori PTKP.
" Atas penghasilan selebgram, tentu saja merupakan obyek PPh, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan serta dibayar PPhnya," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Andina Librianty)
Dream - Penyanyi Fatin Shidqia mengaku tidak memahami rancangan peraturan pemerintah terkait pajak selebritis instagram (selebgram). Dikatakan Fatin, rencana tersebut kemungkinan muncul karena banyaknya pebisnis yang promosi iklan lewat akun sosial media.
" Aku enggak tahu banget sih dunia pengendorse-an, sampai pemerintah suruh pakai pajak. Karena kan endorse-an ini kan sudah lama, setelah selebgram ada jadi baru ada," kata Fatin di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 21 Oktober 2016.
Wanita 20 tahun ini pun mengatakan masih harus belajar banyak soal pajak bagi pesohor dunia sosial media ini.
" Aku belum tahu nih dari sisi pengendorsean sama sisi pemerintahnya. Aku belum tahu mana yang benar dan salah. Itu kan relatif ya. Aku enggak berani mutusin setuju apa enggak, " tambah Fatin.
Meski belum paham, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini tidak masalah dengan rencana pemerintah mengenakan pajak itu. " Aku sih ngerasa selama selebgramnya enggak apa-apa, dan pemerintah sudah putusin kalau ada pajak. Selama enggak ada protes dari selebgramnya juga, " pungkasnya.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya