Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Presiden Jokowi telah meresmikaan gaji Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah yang mencapai Rp135 juta. Honorarium ini bahkan lebih besar dari yang diterima sang Kepala Negara.
Penetapan gaji pejabat struktural Bank Tanah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah, yang diundangkan pada 21 Desember 2022.
" Gaji Kepala Badan Pelaksana (Bank Tanah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," dikutip dari Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022.
Lalu dengan dengan gaji sebesar itu, apa tugas Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Pasal 3 tertulis bahwa bank tanah memiliki 6 fungsi yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.
Bank Tanah mempunyai tugas untuk melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, menengah dan tahunan. Kemudian melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain, melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Selanjutnya, Bank Tanah melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan pemeliharaan dan pengamanan dan pengendalian tanah, melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.
Tugas lainnya adalah melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Pada Bab III, Pasal 23 juga diatur mengenai kewenangan Bank Tanah, yaitu; Bank Tanah memiliki kewenangan untuk melakukan penyusunan rencana induk. Bank Tanah berwenang membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan.
Kewenangan lainnya yaitu Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah, dan berwenang menentukan tarif pelayanan.
" Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif jangka waktu dan tata cara pembayaran yang kompetitif," demikian keterangan tentang Kewenangan Kepala Bank Tanah yang tertulis dalam Pasal 26 ayat 4.
" Bank tanah dapat menerima pembayaran dalam bentuk penyertaan modal sementara pada pihak lain yang melakukan kerjasama pemanfaatan tanah."
Di luar Kepala Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana, Badan Bank Tanah juga memiliki pejabat struktural lain semisal Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Adapun gaji dalam bentuk honorarium terkecil yang diterima setiap bulan didapat oleh Sekretaris Dewan Pengawas, yakni sebesar Rp27 juta.
" (Besaran Honorarium) Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 20 persen dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf f.
Selain upah bulanan, Sekretaris Dewan Pengawas Bank Tanah juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu kali honorarium, Tunjangan Transportasi senilai Rp 5,4 juta (20 persen dari honorarium), dan Tunjangan Purna Jabatan sebesar Rp 6,75 juta (25 persen dari honorarium).
Sekretaris Dewan Pengawas pun memperoleh Insentif Kinerja, yang diberikan setelah dilakukan evaluasi kinerja pada akhir tahun oleh Komite Bank Tanah. Plus, fasilitas dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan hukum.
" Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat," tulis Pasal 18 Perpres 133/2022.
Sumber: Merdeka.com dan Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya