Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemilih Di Indonesia (Foto: Shutterstock)
Dream - Masyarakat Indonesia menyalurkan aspirasinya melalui pemungutan suara, Rabu 17 Aprl 2019. Untuk pesta demokrasi ini, pemerintah memutuskan untuk menetapkannya sebagai hari libur nasional.
Meski demikian, sejumlah kantor tetap meminta beberapa karyawan untuk tetap masuk kerja. Memang harus diakui, kondisi setiap kantor berbeda-beda. Ada yang meliburkan seluruh karyawan, tak sedikit pula yang tetap menyalakan roda perusahaannya.
Tapi, bagi karyawan yang tetap masuk kerja jangan bersedih hati. Sebab, sesuai ketentuan, kamu berhak mendapatkan kompensasi berupa uang lembur.
Kompensasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
" Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis regulasi ini, dikutip dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa 16 April 2019.
Aturan ini mewajibkan pengusaha untuk memberikan pekerja untuk menyalurkan hak pilihnya. Perusahaan juga bisa mengatur waktu kerja agar mereka tetap bisa nyoblos.
" Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis Keputusan Menteri ini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya