Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Minyak Goreng (Shutterstock)
Dream - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng. Berapa harta kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana?
Dikutip dari Liputan6 berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Indrasari Wisnu tercatat senilai Rp4.487.912.637.
Harta itu dia laporkan pada 19 Maret 2021 saat menjabat Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari Wisnu diketahui memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Bogor senilai Rp3.350.000.000.
Dia memiliki dua kendaraan bermotor senilai Rp 445.500.000, di antaranya motor Honda Scoopy tahun 2016, dan mobil Honda Civic tahun 2017. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp 68.200.000.
Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 872.960.609. Namun dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 248.747.972. Jadi harta yang dia laporkan pada Maret 2021 senilai Rp 4.487.912.637.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).
" Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keempat tersangka mafia minya goreng itu ialah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup.
Kemudian Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
" Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
" Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujarnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya