Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Dream - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan akan mengkaji wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Kementerian Keuangan pada sekolah atau lembaga pendidikan. Nadiem berjanji polemik seputar rencana kebijakan PPN itu akan jadi perhatian pemerintah.
" Mengenai wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah, itu tentunya kami akan kaji karena kami juga harus mendalami dahulu untuk melihat situasinya," ujar Nadiem saat rapat dengan Komisi X DPR.
Menurut Nadiem, polemik di masyarakat terkait pengenaan PPB di sektor jasa pendidikan akan menjadi perhatian kementeriannya saat melakukan kajian tersebut.
" Pesan itu akan kami bawa ke internal Pemerintah Pusat," kata dia.
Anggota Komisi X dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut. Dia beralasan saat ini lembaga pendidikan sedang menghadapi situasi sulit sehingga dikhawatirkan penerapan PPN menambah beban para orangtua.
" Saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan tidak mungkin untuk menambah beban nanti kepada orangtua," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Pemerintah tengah berusaha mencari pendapatan dari sejumlah sektor lain. Langkah ini dituangkan dalam draf Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Draf tersebut mencantumkan sektor jasa pendidikan yang nantinya bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, sebelumnya jasa pendidikan mencakup PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah tidak termasuk jasa yang dikenai pajak.
" Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus," demikian bunyi Pasal 4A ayat 3 draf revisi UU KUP, dikutip dari Merdeka.com.
Selain pendidikan, kelompok jasa yang juga bakal dikenakan PPN yaitu pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan, asuransi.
Tak hanya itu, jasa penyiaran tidak bersifat iklan, angkutan umum darat, air dan udara dalam negeri serta jasa angkutan udara luar negeri juga bakal dikenai PPN. Demikian pula dengan jasa tenaga kerja, penyediaan telepon umum dengan uang logam, serta pengiriman uang dengan wesel pos.
Sementara, terdapat enam jasa yang tetap tidak dikenai atau bebas PPN. Enam jasa tersebut yaitu jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, jasa disediakan pemerintah dalam menjalankan pemerintah secara umum, penyediaan tempat parkir, serta boga atau katering.
Enam jasa tersebut di antaranya merupakan objek pajak dan retribusi daerah. Ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Dream - Kementerian Keuangan melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam naskah revisi tersebut, terdapat penambahan beberapa jenis barang kena pajak.
Merujuk pada Pasal 4A Revisi UU KUP, beberapa item kena pajak tersebut termasuk pula sembako.
Pasal tersebut memasukkan 13 jenis barang yang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran PPN sendiri ditetapkan sebanyak 12 persen.
13 jenis barang tersebut yaitu:
1. Beras dan Gabah,
2. Jagung,
3. Sagu,
4. Kedelai,
5. Garam Konsumsi,
6. Daging,
7. Telur,
8. Susu,
9. Buah-buahan,
10. Sayur-sayuran,
11. Ubi-ubian,
12. Bumbu-bumbuan, dan
13. Gula Konsumsi.
Padahal, 13 jenis barang tersebut sebelumnya tidak dikenai pajak karena masuk kategori sangat dibutuhkan rakyat. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 116/PMK.010/2017.
Kepala Peneliti Center for Indonesia Policy Studies, Felippa Ann Amanta, rencana Pemerintah memberlakukan PPN pada sembako dapat memicu dampak besar. Salah satunya, memicu kenaikan harga pangan.
" Rencana ini merupakan sebuah langkah yang tidak saja akan meningkatkan harga pangan dan karenanya mengancam ketahanan pangan tetapi juga akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum," dikutip dari Liputan6.com.
Fellipa mengatakan ancaman ketahanan pangan akan dirasakan khususnya pada masyarakat berpendapatan rendah. Rencana kebijakan ini dapat membuat sepertiga masyarakat Indonnesia terancam tak mampu membeli makanan bernutrisi baik.
" Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam