Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Naik 5 Persen, Gaji Yang Diterima PNS Jadi Berapa, Ya? (Foto: Shutterstock/ilustrasi)
Dream – Pemerintah memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik 5 persen tahun ini. Pencairan gaji ini juga masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok.
Pemerintah menargetkan regulasi ini terbit bulan Februari atau Maret 2019.
“ Intinya disiapin Januari. Insya Allah, kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 3 Januari 2019.
Dikutip dari Liputan6.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran Rp1.486.500 sampai dengan Rp5.620.000.
Berikut ini rincian gaji PNS, mulai dari pegawai biasa sampai pejabat.
Golongan I
Kalau dihitung secara kasar, golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun, mendapatkan gaji sebesar Rp1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen, gajinya menjadi Rp1.560.825.
Untuk golongan ID dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen, gajinya bertambah menjadi Rp2.686.635.
Golongan II
Golongan IIA mendapat gaji pokok Rp1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen, gajinya menjadi Rp2.022.300.
Golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp3.819.900.
Golongan III
Golongan III A mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, pendapatan mereka menjadi Rp2.579.535.
Golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, PNS itu akan mendapatkan gaji Rp4.797.240.
Golongan IV
Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp3.044.475.
Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen, gajinya menjadi Rp5.901.315.
(Sumber: Liputan6.com/Arthur Gideon)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya