Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menkominfo Rudiantara
Dream - Indonesia merupakan negara ke empat dengan pengguna Facebook terbanyak di dunia. Tetapi, hingga saat ini, pemerintah tak memiliki keuntungan dari perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg itu.
Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mendesak Facebook agar membayar pajak kepada Indonesia.
" Saya minta model bisnis kehadiran mereka di Indonesia, modelnya harus diubah, untuk apa? Untuk mengarahkan juga masalah pajak," ujar Rudiantara di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Selain itu, pemerintah juga menginginkan Facebook memiliki layanan pengaduan konsumen bukan hanya berbentuk mesin saja. " Jadi kalau ada apa-apa jangan sama mesin saja gitu. Kalau datang kelihatan mukanya kan lebih bagus. Kemudian masalah hak dan kewajiban," ucap dia.
Terkait dengan dugaan adanya kebocoran data hingga 78 juta data pengguna, hingga saat ini Facebook belum dapat berkomentar.
" Tadi disampaikan bahwa Cambridge Analytica-nya sekarang sedang diaudit bahkan bukan oleh Facebook, tapi oleh otoritas di Inggris. Jadi Facebook pun harus nunggu," kata dia.
Rudiantara menuturkan, jika hasil audit Facebook terbukti membocorkan data, pemerintah tidak akan segan-segan untuk memberi sanksi tegas.
" Ada dua sanksi, sanksi administrasi masih peringatan lisan dan tertulis dua kali. Dan satu lagi penghentian sementara. Dari sisi kriminalnya polisi yang subjek kepada sanksinya, bisa sampai 12 tahun penjara atau Rp12 miliar denda," ujar dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya