Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Foto: Pixabay.com
Dream - Kamu yang doyan belanja online bersiaplah menambah pengeluaran sebesar Rp10 ribu. Tambahan ini sebagai imbas dari ketentuan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menerapkan kewajiban membayar bea materai Rp10 ribu untuk transaksi belanja online di e-commerce dengan nominal tertentu.
Aturan ini dibuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk transaksi belanja online platform digital.
Pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp10 ribu tersebut untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
" Atas Transaksi pada e-commerce dapat dikenakan bea meterai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU 10 tahun 2020," tutur Neilmaldrin, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 14 Juni 2022.
Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce.
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis
b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.
" Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen sebagaimana tersebut, maka tidak akan dikenakan bea meterai," kata dia.
Namun Neilmaldrin Noor menyatakan belum mengetahui kapan pengenaan bea meterai pada belanja online ini berlaku. Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya.
" Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya," pungkasnya.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya