Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tahun Ini Batas Akhir Pengunaan Kartu ATM Berteknologi Magnetic Stripe. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) menetapkan tahun 2021 menjadi batas akhir penggunaan kartu debet atau ATM dengan teknologi magnetic stripe. Seluruh lembaga penerbit kartu diminta sudah menggunakan teknologi chip untuk nasabahanya.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan atau Kartu Debet
“ Paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1,” tulis Surat Edaran dikutip dari Liputan6.com, Senin 15 Februari 2021.
Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1 pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Dalam SE juga disebutkan, mulai tanggal 1 Januari 2022, setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan teknologi magnetic stripe wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 digit.
Aturan penggunaan PIN 6 digit sudah dilakukan sejak Juni 2017. Hal ini dilakukan Bank Indonesia untuk melindungi keamanan simpanan dan sistem transaksi nasabah di lembaga keuangan, khususnya bank.
“ Dalam rangka meningkatkan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dan mendukung terwujudnya sistem Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat saling dikoneksikan serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” tulis surat keterangan ini.
Selain itu, pada tanggal 1 Januari 2021, paling kurang 80 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Diharapkan pada tanggal 1 Januari 2022, bisa mencapai 100 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya