7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Pabrik Teh Milik PTPN VIII Gunung Mas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Shutterstock.com)
Dream - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menegaskan sebagai pemilik sah Hak Guna Usaha lahan Perkebunan Gunung Mas yang berlokasi di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PTPN menyatakan akan menyelesaikan penguasaan lahan tanpa izin.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati, menyatakan pihaknya mendapatkan HGU atas lahan Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektar.
Ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tanggal 4 Juli 2008.
Tetapi, sebagian lahan tersebut dikuasai pihak lain tanpa izin. Luas lahan dalam penguasaan pihak lain mencapai 291 hektare.
" Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Naning dalam keterangan tertulis diterima Dream.
Perkebunan Gunung Mas memiliki lokasi yang strategis dengan udara sejuk dan tanah yang subur dan menjadi destinasi wisata lokal maupun luar negeri. Hal ini menarik minat investor untuk menanamkan modal di Perkebunan Gunung Mas dengan cara pemilikan lahan.
Kondisi ini, menurut Naning, dimanfaatkan para makelar tanah. Sebabnya, para pemilik vila yang berdiri di Perkebunan Gunung Mas membeli lahan dari perantara dengan alasan status tanah merupakan bekas perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU bahkan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Ke depan, Naning menyatakan PTPN VIII akan menjalankan pengamanan dan penguasaan kembali seluruh lahan Perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai tanpa izin. Ditambah PTPN VIII tidak pernah memberikan izin hak garap atas perkebunan tersebut.
" Perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian tanah-tanah perkebunan tanpa izin, khususnya di Perkebunan Gunung Mas dan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menggunakan lahan tanpa izin PTPN VIII," kata dia.
Lahan tersebut akan dimanfaatkan PTPN VIII untuk pengembangan bisnis dan konservasi perkebunan teh serta agrowisata. Apalagi mengingat banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin dapat berdampak pada kerusakan alam.
" Manajemen PTPN VIII sejak awal telah mengedepankan pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan," kata Naning.
Dia juga berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor serta sejumlah pemangku kepentingan untuk bersama menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PTPN VIII. Juga berharap agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan.
" Kami berharap di kemudian hari tidak ada lagi alih fungsi lahan berupa lahan garapan maupun bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal strategis yang menjadi daerah resapan air," kata dia.
Perkebunan Gunung Mas sempat menjadi pemberitaan lantaran dijadikan lokasi pembangunan Pesantren Markaz Syariah oleh eks pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab. Pembangunan pesantren tersebut disoal karena dianggap mencaplok lahan milik PTPN VIII.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?