Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Bank Mandiri Syariah (Foto: Facebook @syariahmandiri)
Dream – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menempatkan dana senilai Rp2 triliun dalam produk surat utang (Sukuk) Bank Indonesia. Dana tersebut lebih dari separuh dari nilai sukuk yang dikeluarkan bank sentral tersebut.
Bank Indonesia (BI) diketahui menerbitkan sukuk senilai Rp 3,05 triliun dan telah dilelang ke publik.
" Mandiri Syariah menyerap mayoritasnya atau dua pertiga dari total atau senilai Rp2 triliun dengan imbal hasil yang sudah ditentukan BI,” kata Direktur Finance Strategy and Treasury Mandiri Syariah, Ade Cahyo Nugroho, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 28 Desember 2018.
Ade mengatakan tenor yang ditawarkan sukuk BI ini pendek, yaitu 1 minggu, 2 minggu, dan 3 bulan. Hal ini berbeda dengan pasar uang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tenornya 6 bulan dan 9 bulan.
Kondisi tersebut menjadi peluang bagi Mandiri Syariah di dalam mengelola likuiditas, utamanya dalam rangka strategi enhancement yield melalui penempatan Sukuk BI.
" Kami berharap dengan penempatan di Sukuk BI ini kami turut berperan dalam meramaikan pasar SBSN yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dalam negeri dan industri perbankan syariah Indonesia,” kata dia.
Ade mengatakan sukuk BI bisa digunakan sebagai instrumen pengelolaan likuiditas dengan potensi yield yang lebih tinggi daripada Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) bertenor overnight.
Instrumen sukuk ini juga memenuhi prinsip syariah (akad musyarakah muntahiya bi tamlik) karena bukan based on paper, tetapi ada underlying-nya, yaitu SBSN.
Adanya Sukuk BI akan mengisi kekosongan instrumen Pasar Uang yang bertenor di bawah 1 tahun yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) yakni 9 dan 12 bulan, dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) bertenor 6 dan 9 bulan.
Perbankan syariah juga bisa memanfaatkan Sukuk BI untuk diperdagangkan ke bank lain termasuk ke bank konvensional ketika kekurangan likuiditas. Dengan kata lain, sukuk BI lebih fleksibel untuk dipakai sebagai alat likuiditas perbankan syariah dibanding instrumen moneter SBIS.(Sah)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?