Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Penangkapan Pemilik GrabToko (Foto: Merdeka.com)
Dream - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial YMP, 33 tahun, karena diduga melakukan penipuan online dan pencucian uang. Pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta ini diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
" Pelaku meminta bantuan pihak ke tiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada wartawan, Selasa 12 Januari 2021.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 9 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.
" Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri," sebut Slamet.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Adex Yudiswan, menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko www.grabtoko.com yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.
Hal ini telah mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.
" Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas Adex.
Ia mengungkapkan, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
" Keenam customer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," ungkapnya.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yakni BCA, BNI dan BRI. Untuk total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.
" Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," ucapnya.
Dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, lanjut Slamet, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya.
" Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," tutup Slamet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya