Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Seorang Kurir Sedang Mengantar Paket. (foto: Shutterstock/ilustrasi)
Dream – Belum lama ini media sosial dibuat ramai oleh para pengguna online shop yang marah-marah, bahkan sampai mengeluarkan umpat kotor, karena barang yang dipesan tak sesuai harapan. Apesnya, banyak para pembeli yang melampiaskan emosi mereka kepada para kurir yang mengantarkan pesanan.
Yang membuat miris, barang yang tak sesuai pesanan itu dibeli dengan sistem pembelian bayar di tempat atau cash on delivery (COD) yang diterapkan pengelola online shop. Peristiwa terbaru terjadi pada kurir yang dimarahi seorang ibu yang mengeluarkan umpatan kasar karena barang tidak sesuai pesanan.
Sebelum ini, ada juga kasus pembeli yang tidak mau membayar barang yang dibeli secara online melalui sistem COD. Sebenarnya, apa itu fitur COD?
Dikutip dari berbagai sumber, Senin 17 Mei 2021, COD merupakan sistem pembelian barang yang pembayarannya baru dilakukan setelah barang dari kurir tiba di tempat pembeli. Istilah gampangnya, pembeli membayar di tempat.
Sistem ini memang telah diterapkan oleh e-commerce Indonesia seperti Tokopedia dan Shopee.
Namun setiap pengelola onlilne shop menerapkan “ aturan main” pembelian barang secara COD ini yang berbeda-beda.
Shopee, misalnya, mengharuskan pembeli membayar terlebih dahulu kepada kurir sebelum menerima atau membuka paket. Kalau pembeli menolak bayar atau tak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari, dia akan diblokir dari sistem pembayaran COD.
Tokopedia juga mengharuskan pembeli membayar dulu kepada kurir. Setelah dibayar, barang akan diberikan kepada pembeli.
Sebelum pembeli bayar, produk tidak akan diserahkan kepada pembeli dan tak boleh dibuka. Kalau pembelinya nakal, Tokopedia akan memblokir buyer tersebut.
Shopee akan mengenakan biaya penanganan 0 persen untuk pesanan COD pertama kali hingga keenam kali. Untuk pengguna lama, biaya penanganan akan dihitung secara prorata, yaitu berdasarkan jumlah transaksi COD yang telah digunakan sebelum tanggal 25 Januari 2021. Untuk pesananan COD ke-7 kali dan seterusnya, biaya penanganannya sebesar 3 persen.
Sementara itu, Tokopedia tidak mengenakan biaya tambahan untuk transaksi pertama hingga ketiga bagi pengguna baru. Untuk transaksi keempat dan selanjutnya, biaya tambahan layanan sebesar 2 persen dari total transaksi.
Satu akun pembeli hanya boleh bertransaksi dengan COD maksimal 5 kali dalam 1 minggu dengan frekuensi maksimal dua kali sehari. Maksimal jumlah pembelian barang yang menggunakan fitur ini senilai Rp2,5 juta per transaksi.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya