Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Para penunggak pajak kendaraan di Jakarta takkan bisa lagi kabur. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan sedang mengkaji cara mendeteksi kendaraan yang belum bayar pajak lewat pengelola parkir.
Sistem ini akan dikembangkan BPRD DKI Jakarta dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) dengan Sistem Informasi Manajemen Pengelola Perparkiran (SIM-PP).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, untuk integrasi ini pihaknya tinggal menyambungkan fiber optik ke SIM-PP.
" Kebijakan pengintegrasian diterapkan untuk mencapai optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor," kata Edi, dikutip Dream dari laman beritajakarta.id, Rabu, 23 Agustus 2017.
Dengan sistem ini, nantinya pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya dapat menolak kendaraan yang pajaknya menunggak.
Diakui Edi, untuk menerapkan kebijakan ini pihaknya harus terlebih dahulu memiliki landasan hukum minimal berupa peraturan gubernur.
" Nota dinas sudah kami serahkan, tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. Termasuk, rapat dengar pendapat dengan pihak Legislatif," tandasnya.
Jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta memang cukup banyak. Data BPRD DKI Jakarta melaporkan ada 1.700 kendaraan berkategori mewah yang mempunyai tunggakan pajak. Potensi perolehan pajak kendaraan mewah ini mencapai Rp 400 miliar.
Kendaraan mewah tersebut, rata-rata memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) lebih dari Rp 1 miliar.
" Kita akan lakukan langkah jemput bola dengan mendatangi rumah pemilik mobil mewah itu," katanya.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya