Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi/Shutterstock
Dream - Hidup sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa berdiri tegap tanpa bantuan manusia lain. Begitu juga dengan menjalani kehidupan sehari-hari.
Tidak semua manusia bisa makan lezat di restoran atau suatu kedai. Bagi mereka yang membutuhkan, 'yang penting kenyang' saja pun sudah cukup.
Tapi bagaimana untuk tetap membuat mereka 'cukup kenyang'? Hopeforbali.org membuka bantuan untuk mereka yang membutuhkan dari Sahabat Dream.

Rupanya, dengan Rp200 ribu saja, mereka dapat membeli beras 10kg, minyak, gula, serta mie instan untuk sebulan perorangnya.
Bayangkan jika Rp200 ribu itu terkumpul berkali-kali lipat, berapa nyawa yang sudah Sahabat Dream tolong untuk tetap menjalani aktivitas sehari-hari?
Yuk sisihkan sedikit rezeki mu melalui Hopeforbali.org atau di Instagram @hopeforbalifoundation.
Berbagi itu indah, bukan?
Dream – Infaq adalah amalan terpuji yang bias dilakukan di dalam agama Islam. Selain membersihkan harta yang dimiliki, Infaq adalah salah satu cara terpuji untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Islam mengajarkan banyak cara untuk membantu sesama. Membantu orang lain dalam hal kebaikan dianjurkan bahkan ditekankan dalam Islam. Sebab orang yang membantu orang dalam kesusahan akan mendapat bantuan dari Allah berlipat ganda.
Namun masih banyak muncul anggapan keliru tentang infaqdi masyarakat. Salah satunya adalah pihak yang memanfaatkan infaq sebagai pungutan yang wajib dikeluarkan seorang muslim. Padahal Islam tidak pernah memaksakan si pemberi untuk memberikan infaq dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Islam memiliki sebuah konsep bahwa alam semesta adalah milik Allah SWT, termasuk yang menjadi hak milik manusia. Harta yang kita miliki terdapat hak orang lain. Maka dari itu, Islam menganjurkan dengan sangat supaya manusia suka berinfaq, bersedekah, berkurban, berwakaf, dan mengeluarkan hartanya untuk kemaslahatan umat.
Kali ini Dream akan membahas tentang infaq, yang sebenarnya adalah berbeda dengan kategori pungutan liar.

© © Foto: freepik.com
Infaq adalah berasal dari Bahasa Arab ‘anfaqo-yunfiqu’ yang artinya membelanjakan atau membiayai. Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Menurut KBBI, infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan no-zakat. Tetapi infaq adalah berbeda dengan zakat. Sebab infa tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang dikeluarkan yang mana ditentukan secara hukum seperti halnya zakat.
Secara umum infaq adalah pengeluaran atau pemberian harta benda kepada orang lain. Artinya sesuatu yang sudah diberikan menjadi hak milik orang lain. Infaq dikeluarkan berdasarkan kepentingan kemanusiaan yang sesuai ajaran Islam.

© © Foto: freepik.com
Infaq adalah ajaran Islam yang memiliki dasar hukum. Hukum Islam memberikan berbagai panduan kepada umatnya dalam melakukan infaq. Dasar hukum infaq sudah tertera banyak di dalam Al-Quran dan Al-Hadis.
Dasar hukum infaq adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19:
“ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 245 juga disebutkan tentang dasar hukum infaq:
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”
Dari keterangan dasar hukum infaq di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.

© © Foto: freepik.com
Jenis-jenis infaq adalah dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
Pertama infaq mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb.
Kedua infaq wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa ‘iddah.
Ketiga infaq haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar.
Keempat infaq sunnah adalah mengeluarkan harta dengan niat sadaqah.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya