Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @smindrawati
Dream - Di akhir masa jabatannya, para presiden dan wakil presiden yang selama ini pernah memimpin Indonesia mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa sebuah rumah yang bisa ditempati. Aturan teknis terkait penyediaan tanah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis ketentuan atau aturan rumah mantan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dan ditandatangani pada 27 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
" Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden," bunyi Pasal 1 ayat 1 dalam permenkeu tersebut, seperti dikutip Jumat, 5 Agustus 2022.
Selain itu, aturan ini juga menetapkan luasan rumah jatah mantan kepala negara dan wakilnya tersebut, yakni memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 meter persegi (m2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta
keluarga
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Dalam beleid ini disebutkan juga bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden melalui tiga mekanisme yakni
1. Pembelian tanah dan bangunan;
2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah; serta
3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.
Sementara dalam pasal 6 diatur perihal nilai penganggaran. Ayat 1 menyebutkan, perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/ atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden
b. Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
c. Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/ atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, kepada Menteri Sekretaris Negara
d. Penyampaian nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lama 1 bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.
Sementara pada ayat 2 diatur tentang nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kemudian ayat 3 menyebutkan, nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pada Pasal 7 ayat 1 menjelaskan perihal Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam ayat 2 membahas hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam