Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Menyebut Pejabat Google Bisa Dipenjara Jika Tidak Membayar Kewajiban Pajaknya.
Dream – Permasalahan pajak antara pemerintah dengan perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat, Google, belum menemukan titik cerah. Langkah damai yang ditawarkan pemerintah, masih belum disetujui kedua pihak.
Dilansir dari Merdeka.com, Kamis 22 Desember 2016, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Google ini masih berlanjut.
Tak seperti sebelumnya. Pemerintah kini bersuara lebih keras. JIka Google bersikukuh menolak membayar kewajiban pajaknya, pejabat Google bisa diseret ke penjara.
“ Kalau sudah punya tunggakan dan tidak bayar, itu urusan Pak Angin (Direktur Pemeriksaaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji). (Pejabatnya) bisa dimasukkan ke penjara juga,” kata Ken di Jakarta.
Dia mengatakan investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Google tidak ada bedanya dengan investigasi yang dilakukan wajib pajak lainnya yang melanggar pajak.
“ Kalau dia menjadi subjek pajak di dalan negeri, ya, perlakuannya sama. Sekarang masuk tingkat penyidikan bukti permulaan karena data yang kami miliki tidak seperti yang mereka sampaikan. Prosesnya sama,” kata dia.
Sekadar informasi, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv, memastikan pemerintah akan melakukan full investigation terhadap Google jika sampai Februari 2017, pemerintah dan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat ini belum menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah pajak.
Pemerintah telah menawarkan tax settlement atau pengampunan pajak terhadap Google. Sayangnya, langkah ini masih belum memberikan pencerahan dalam menyelesaian masalah karena nilai yang diajukan Google terlalu kecil.
Padahal, Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda sebesar 150 persen jika menerima tawaran ini. Kalau menolak, lalu dibawa ke pengadilan dan kalah, Google bisa dikenakan denda hingga 400 persen.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya