AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Tahun Ini, PNS Akan Mendapatkan THR Dan Gaji Ke-13 Dari Pemerintah.
Dream – Tahun ini, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, pemberian insentif-insentif ini akan dilakukan pada Mei 2019.
Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 26 Februari 2019, saat ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR untuk PNS dan Pensiunan PNS.
“ Namanya THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu ada siklusnya. UU ini baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk otorisasi pembayaran," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta.
Dia mengatakan pembayaran THR akan dilakukan pada bulan Mei karena hari raya Idul Fitri jatuh pada 1-2 Juni 2019. Libur bersamanya juga jatuh pada 1—7 Juni 2019.
“ Maka, pembayarannya harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB). Dengan begitu, diharapkan proses penyusunan PP bisa segera diselesaikan.
“ Oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang, sehingga PMK, Menteri PAN-RB akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di pemda yang sudah kita sampaikan," kata dia. (ism)
Sri Mulyani mengatakan waktu pemberian dua insentif ini sudah sesuai dengan Undang-Undang dan Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN).
" THR ini sesuai dengan UU dan APBD, sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu," kata dia.
Karena raya Lebaran tahun ini jatuh pada awal Juni, pembayaran harus dilakukan di bulan Mei. Oleh sebab itu pemerintah saat ini sudah mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR PNS.
" Jadi Dirjen Pembendaharaan (Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan) menyampaikan kepada Menpan-RB agar konsolidasi terutama jumlah PNS, ASN. Dan lagi untuk daerah harus dimulai dari sekarang, termasuk data mengenai berapa lokasinya di mana,” kata dia. (ism)
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli